Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • All
    • Aksi
    • Artikel
    • Berita KPAI
    • Buku
    • Foto Galeri
    • infografis
    • Siaran Pers
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Video
    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

    Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

  • Informasi Publik
    • All
    • Himbauan
    • Indikator Kinerja Utama
    • LAKIP
    • Laporan Tahunan
    • Magang
    • Pengumuman
    • Perjanjian Kinerja
    • Renstra
    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • All
    • Aksi
    • Artikel
    • Berita KPAI
    • Buku
    • Foto Galeri
    • infografis
    • Siaran Pers
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Video
    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

    Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

  • Informasi Publik
    • All
    • Himbauan
    • Indikator Kinerja Utama
    • LAKIP
    • Laporan Tahunan
    • Magang
    • Pengumuman
    • Perjanjian Kinerja
    • Renstra
    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
No Result
View All Result

KPAI Apresiasi Kabupaten Maros atas Praktik Baiknya dalam Menekan Angka Perkawinan Anak

by Humas KPAI
30 September 2024
in Berita KPAI, Publikasi, Siaran Pers
4 min read
0
KPAI Apresiasi Kabupaten Maros atas Praktik Baiknya dalam Menekan Angka Perkawinan Anak

Foto: Humas KPAI, 2024

Kabupaten Maros – Angka Dispensasi kawin di Kabupaten Maros 2020-2024 mengalami penurunan. Berbagai upaya pencegahan perkawinan anak terus dilakukan sebab upaya tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi upaya pemerintah Kabupaten Maros yang telah menerbitkan beberapa regulasi dalam rangka pencegahan perkawinan anak. Mulai dari Peraturan Bupati  Maros Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Maros 2021-2026, hingga Peraturan Desa. Dalam PerBup tersebut tertuang tujuan mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Juga, mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), putus sekolah, menurunkan angka kemiskinan, hingga angka kematian ibu dan anak. Dalam hal  Perdes sudah ada praktik baik diantaranya: Pertama, sanksi sosial berupa perangkat Desa tidak menghadiri semua acara prosesi perkawinan jika anak yang akan dinikahkan; Kedua, sanksi administrasi berupa tidak diberikannya surat pengantar perkawinan dari RT dan RW; Ketiga adanya layanan pengaduan di tingkat Desa; Keempat, adanya pendampingan kasus di setiap Desa; dan Kelima, adanya dukungan dari aktor kunci baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat atau lainnya. 

Selain regulasi, dibentuk juga forum komunikasi pencegahan perkawinan anak dengan SK Bupati Nomor 887/KPTS/366/2021. Kemudian didukung kerja-kerja kolaborasi, diantaranya MOU Pemda Maros dan ICJ Makassar tentang pemenuhan hak perempuan dan perlindungan Anak dan MOU Pengadilan Agama KLAS 1B Maros dengan ICJ Makassar tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan pemenuhan HAK Perlindungan Perempuan dan Anak pasca perceraian.

Irham Riad Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Maros

Menurut data perkara dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Kabupaten Maros tahun 2020-2024 terdapat 514 perkara diterima dan 428 dikabulkan putusan perkaranya, diantaranya 2020 terdapat 237 perkara diterima dan 207 dikabulkan, 2021 terdapat 188 perkara diterima dan 152 dikabulkan, 2022 terdapat 71 perkara diterima dan 57 dikabulkan, 2023 terdapat 14 perkara diterima dan 9 dikabulkan, serta 2024 terdapat 4 perkara diterima dan 3 dikabulkan.

“Upaya yang dilakukan pemerintah daerah dan dinas lainnya dalam menekan angka perkawinan anak cukup berhasil, hal ini dapat dilihat melalui data dispensasi kawin yang cenderung mengalami penurunan,” tutur Irham Riad selaku Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Maros.

Dalam berbagai upaya pencegahan perkawinan anak, tentunya praktik baik di Kabupaten Maros ini dapat menjadi contoh pemerintah daerah lainnya dalam menekan angka perkawinan anak maupun menjadi acuan dalam pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).

Sebelumnya, pemerintah telah mencanangkan pencegahan perkawinan anak secara sistematis melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan tujuan mengurangi perkawinan anak dari 11,2% di tahun 2018 menjadi 8,74% di tahun 2024. Tentunya target tersebut sejalan dengan Stranas PPA 2020 yang bertujuan mengurangi perkawinan anak dari 11,2% menjadi 6,9% pada tahun 2030.

Ai Rahmayanti, Anggota KPAI

“Praktek baik dari Maros ini tentu dapat menekan angka perkawinan anak melalui dispensasi kawin, tetapi data perkawinan anak yang tidak tercatat masih banyak, tentu menjadi tugas bersama. Kedepan harus ada pendekatan yang lebih menyasar ke akar rumput dimulai dari memberikan pemahaman atau edukasi bagi para orangtua dan anak, hingga pemberian sanksi kepada pelaku pelanggaran hak anak dalam hal ini imam-imam penghulu desa atau lainnya,” ucap Ai Rahmayanti selaku Anggota KPAI saat melakukan rapat koordinasi pengawasan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Maros, pada Jumat (27/09/2024).

Ai Rahmayanti juga menambahkan bahwa dalam merespon perkawinan anak ini harus dilakukan secara komprehensif. Selain pendekatan dalam hal pencegahan, harus ada juga program pendampingan pasca terjadinya perkawinan anak seperti monitoring kesehatan, tumbuh kembangnya, pendidikan,  maupun hak anak lainnya. Monitoring ini bisa dilakukan oleh lembaga yang dekat dengan akar rumput seperti KUA, BKD, RT, RW, sejenis lainnya serta oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan sebagainya.

Perkawinan anak tentunya memiliki dampak buruk bagi anak, termasuk dalam putusnya hak pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan hak anak lainnya, serta tidak bisa dipungkiri bahwa terjadinya perkawinan anak akan mengakibatkan stunting hingga tingginya angka kematian ibu dan anak, dikarenakan anak belum siap melahirkan anak.

Suhartini Bohari, Pjs Bupati Maros

Dalam kesempatan yang sama, Suhartini Bohari selaku Pjs Bupati Maros mengatakan bahwa permasalahan perkawinan anak masih berada dalam lingkup regulasi, karena berbenturan dengan budaya dan adat yang selama ini dipahami oleh masyarakat.

“Selain regulasi yang terbentur dengan budaya dan adat, tentu permasalahan ekonomi  menjadi faktor signifikan penyebab perkawinan anak, maka dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong semua pihak dalam memberikan pemahaman dan pencegahan perkawinan anak,” lanjut Suhartini.

Dalam pengawasan ini, KPAI merekomendasikan peningkatan kolaborasi yang melibatkan stakeholder dalam meningkatkan pemahaman masyarakat untuk pencegahan perkawinan anak dan melakukan pendampingan pasca dikabulkannya permohonan dispensasi kawin, serta hadirnya regulasi yang lebih menyasar kepada pelaku atau sebutan lainnya penyedia jasa perkawinan anak.

“Hasil pengawasan ini akan menjadi rekomendasi terkait kebijakan di tingkat nasional kepada kementerian atau lembaga terkait, maupun kepada pemerintah daerah untuk dapat segera ditindaklanjuti, sehingga anak-anak dapat memperoleh hak mereka untuk tumbuh kembang secara optimal tanpa harus menghadapi risiko-risiko yang diakibatkan oleh perkawinan anak” tutup Ai Rahmayanti. 

Media Kontak Humas KPAI,
Email : [email protected]
WA. 0811 1002 7727

Previous Post

KPAI hadir dalam ASEAN ICT Forum sebagai bentuk komitmen dalam Mewujudkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dalam Dunia Digital

Next Post

Tindak Lanjut Kasus Penjualan Bayi Antar Wilayah, Ketua KPAI: Perkuat pencegahan TPPO dari berbagai sektor di Provinsi Bali

Related Posts

KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

20 Desember 2024
0
Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

19 Desember 2024
0
KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

17 Desember 2024
0
Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

13 Desember 2024
0
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

20 Desember 2024
Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

19 Desember 2024
KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

17 Desember 2024
Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

13 Desember 2024
Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

12 Desember 2024

BERITA LAINNYA

KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
[email protected]
[email protected]
[email protected]

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas