MEMBANGUN MEKANISME PERLINDUNGAN PEMBELA HAM DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK

Jakarta, 7 September 2021 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara daring tentang Membangun Mekanisme Perlindungan Pembela HAM dalam Perspektif Perlindungan Anak sebagai bagian dari perlindungan anak.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh KPAI,  Koalisi Perlindungan Pembela HAM (KPPH) yang terdiri dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), LBH Masyarakat, Save The Children, HIVOS, dan ELSAM.

Pembela hak asasi manusia berkontribusi penting dalam rangka mendorong pemajuan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM di berbagai sektor, termasuk didalamnya aspek perlindungan anak karena hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Penting bagi kita untuk mengetahui bahwa hak asasi manusia dijamin tidak hanya oleh hukum nasional, namun juga oleh hukum internasional. Namun pada kenyataannya persoalan Hak Asasi Manusia ini masih merupakan jalan yang cukup terjal terutama bagi orang-orang yang masih melanggar hak asasi.

Pemenuhan hak asasi manusia termasuk hak anak masih mengalami kendala. Diantara hak asasi yang masih menghadapi tantangan adalah hak berpendapat dan hak berekspresi baik secara regulasi maupun praktek.  Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, prinsip- prinsip perlindungan anak salah satunya adalah menghargai pendapat anak. Pada aspek yang lain, para pembela HAM seringkali menghadapi gangguan/intimidasi, penahanan, siksaan, penistaan, hingga skorsing dari pekerjaan. Selain itu, ada pula yang mengalami penolakan kebebasan melakukan perjuangan dan kesulitan untuk memperoleh pengakuan sah atas organisasi mereka dalam mendampingi dan mengawal kasus perlindungan anak.

Banyak peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi dalam waktu bersamaan mempengaruhi peristiwa-peristiwa yang lainnya. Dinamika pembelaan HAM akan sangat berpengaruh utamanya bagi ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan aspek pencegahan dan perlindungan HAM sesuai mekanisme dan prinsip prinsip perlindungan anak. Dalam kasus perlindungan anak, seringkali informasi yang didapatkan sangat terbatas sehingga akan berdampak pada kejahatan atau pidana yang menimpa anak. Maka Koalisi Perlindungan Pembela HAM perlu memiliki kerjasama MoU dengan 7 lembaga khususnya dengan lembaga KPAI dengan tujuan melindungi pembela hak anak dan anak pembela HAM.

Pembelaan HAM atas perlindungan anak merupakan pembelaan baik individu maupun organisasi yang merupakan kepentingan bersama, maka dari itu penting untuk anak-anak Indonesia kedepannya agar lebih terlindungi. “Bersama-sama dengan koalisi pembela HAM agar mendorong antar Lembaga termasuk KPAI untuk bisa terwujud kesepahaman 7 lembaga pembela HAM” ungkap Damairia Pakpahan , Direktur Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII).

Sementara itu, menurut  Anggota ELSAM, Andi Mutakin “MoU 7 lembaga menjadi pintu untuk mengawali yang sebenarnya harus ada di Indonesia tentang National Protection Pembela HAM. Karena adanya keterbatasan regulasi di Negara tentang sejauh ini belum ada peraturan mekanisme spesifik yang memberikan tentang pembela HAM sehingga Lembaga-lembaga seperti KPAI, Komnas HAM, Komnas Perempuan mengambil inisiatif lebih maju tentang National Protection Pembela HAM”

Kerjasama lintas Lembaga ini adalah untuk melengkapi kewenangan yang terbatas selain itu untuk memiliki kesamaan baik persepsi dan indikator dokumentasi supaya ada data yang terintegrasi antar koalisi. Maka “Koalisi Perlindungan Pembela HAM perlu memiliki kerjasama MoU dengan 7 lembaga khususnya dengan lembaga KPAI dengan tujuan melindungi pembela hak anak dan anak pembela HAM” pungkas anggota KPAI, Putu Elvina.

Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. (ehs /ed:kn)

Exit mobile version