Meneg PP & PA: KPAI Tak Bisa Seperti KPK

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA), Linda Amalia Sari Gumelar, menyatakan kewenangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak bisa disamakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menindak pelaku kejahatan korupsi. Meskipun pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sedang marak saat ini dengan pelaku korupsi sama-sama merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Pernyataan tersebut dikemukakan ia menanggapi usulan dari sejumlah pengacara yang menamakan diri sebagai “Lawyer Sahabat Anak” yang mendorong KPAI memiliki kedudukan hukum yang sama dengan KPK menyusul munculnya beragam kasus yang belakangan ditangani KPAI. KPAI harus mempunyai legal standing setara dengan KPK yang bisa mengintervensi atau menindak langsung pelaku.

Linda beralasan, apabila KPAI diberi kewenangan dapat menindak pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dikhawatirkan tumpang tindih dengan tugas penegak hukum dan institusi-institusi lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM yang bisa menindak langsung para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Saya kira KPAI pengawasan dan pendampingan itu cukup,” kata Linda Gumelar kepada Harian Terbit di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, di dalam Undang-Undang (UU) No.23/2012 tentang Perlindungan Anak, sudah ditegaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPAI yang hanya sebatas pengawasan dan pendampingan advokasi kepada para korban kekerasan seksual terhadap anak. Dia justru lebih mendorong ke depannya fungsi KPAI lebih di perkuat. “Saya pikir itu lebih manfaat dan optimal dan juga menunjukkan bahwa memang kualitas SDM ini mengarah kepada kemampuan tugasnya,” ujarnya.

Istri Purnawirawan TNI Agung Gumelar ini mengakui lembaga-lembaga pemerintahan, penegak hukum, termasuk kementerian yang ia pimpim, belum maksimal memberikan perlindungan kepada para anak dari berbagai tindak kejahatan. “Lembaga-lembaga yang ada itu berfungsi dan mempunyai komitmen yang kuat dan kita lakukan pengawasan serta masyarakat menjadi bagian ikut membantu yang mendorong agar tugas-tugas pengawasan, penegakan hukum dilakukan,” harapnya.

Senada dengan Linda, Anggota Komisi VIII DPR, Soemintarsih Muntoro, mengatakan, argumentasinya bukan bisa atau tidak bisa kewenangan KPAI bisa seperti KPK. Melainkan, kebutuhan lembaga ini didirikan jika fungsi dan kewenangannya tidak mampu menghasilkan hasil-hasil yang signifikan, maka harus ditinjau ulang. “Menyerupai KPK atau tidak, ya kita (DPR) evaluasi kebutuhannya dan sesuai tidak fungsi dan kewenangannya,” kata Soemintarsih.

Menurut politisi Partai Hanura ini, fungsi KPAI selama ini memang belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan pendampingan. Namun, hal itu dikarenakan KPAI hanya berada di pemerintah pusat, tidak sampai ke daerah-daerah. “Perlu dipikirkan KPAI dibentuk di daerah. Itu boleh-boleh saja soal struktur organisasi sampai ke bawah. Kalau KPAI melakukan penindakan, itu sudah ada Komnas HAM,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini yang dibutuhkan KPAI agar kewenangannya berjalan dengan baik adalah integrasi, koordinasi dan sosialisasikan kepada masyarakat bahwa pengawasan dan pengawasan tidak hanya bisa dilaporkan ke penegak hukum, tapi ke KPAI juga bisa. “KPAI dalam koordinasi harus dikuatkan dalam fungsinya,” tegasnya.

Kewenangan KPPPA Diperkuat

Sementara itu, Ketua Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan, mengatakan, yang dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, bukan sekedar mengawasi tapi mengintervensi serta penindakan langsung pada anak. Fungsi ini yang tidak ada dimiliki secara khusus oleh KPPPA yang hanya sifatnya koordinasi tidak punya kewenangan intervensi. “Jadi bukan KPAI, KPPPA yang di format ulang yang bukan kementerian koordinasi hanya pelengkap. Padahal yang dibutuhkan langsung penjangkauan dan proteksi. Presiden harus format ulang sehingga tidak terhalang oleh otonomi daerah,” kata Ihsan.

Menurutnya, KPAI itu lembaga independen yang fungsinya untuk pengawas pemerintah yang harus ada. Sebab, fungsi pengawas independen tidak boleh dicampur seperti fungsi eksekutif dengan legislatif. “Seharusnya lembaga pemerintah seperti BKKBN dibentuk untuk melakukan penindakan agar mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah,” ujar Ihsan

Exit mobile version