Awal 2026, KPAI Pimpin Konsultasi Anak untuk Perkuat Hak Sipil dan Partisipasi di Ruang Digital

Sylvana Maria A, Anggota KPAI

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawali Tahun 2026 dengan menyelenggarakan Konsultasi Anak tentang Ekosistem Digital Ramah Anak secara daring, pada 9–11 Januari 2026. Kegiatan ini melibatkan 39 anak perwakilan dari berbagai wilayah Indonesia, yang terbagi dalam tiga kawasan besar, yaitu Indonesia Barat, Tengah, dan Timur, sebagai upaya memastikan suara anak menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan ekosistem digital

Konsultasi anak ini menjadi ruang partisipatif bagi anak-anak Indonesia untuk menyampaikan pengalaman, pandangan, serta aspirasi mereka terkait penggunaan platform digital dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh rangkaian kegiatan dipimpin dan dihadiri langsung oleh Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley, dengan pendekatan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada keterlibatan anak secara bermakna (meaningful engagement).

Melalui forum ini, KPAI menghimpun berbagai perspektif anak mengenai peluang dan tantangan ekosistem digital, termasuk dampaknya terhadap pemenuhan hak  anak atas perlindungan, partisipasi, privasi, serta akses terhadap informasi yang layak dan aman. Anak-anak juga difasilitasi untuk merumuskan pandangan dan prioritas mereka terkait tata kelola serta desain ekosistem digital yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley menegaskan bahwa suara anak tidak hanya diposisikan sebagai pengguna teknologi digital, tetapi sebagai subjek hak yang harus dilindungi dan didengar. “Konsultasi ini memastikan kebijakan ekosistem digital ke depan tidak dibangun semata dari sudut pandang orang dewasa, melainkan berangkat dari pengalaman nyata anak-anak Indonesia,” ujar.

Hasil konsultasi anak ini akan disampaikan oleh KPAI kepada Pemerintah Indonesia sebagai bahan rujukan dalam penyusunan kebijakan serta evaluasi perlindungan anak di ruang digital. Selain itu, temuan dan pandangan anak juga akan disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam isu hak anak di era digital.

Kegiatan ini juga bertujuan menghimpun temuan awal yang selanjutnya akan dianalisis bersama Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), 5Rights Foundation, dan Digital Futures for Children Centre. Ke depan, hasil konsultasi anak direncanakan untuk dipublikasikan melalui forum internasional, salah satunya Prakonferensi International Communication Association (ICA) Tahunan ke-76 bertema “Children’s Rights under Pressure in a Digital World”.

Sylvana menambahkan bahwa rekomendasi yang disampaikan anak-anak ini diharapkan dapat memperkuat komitmen negara dan para pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, serta menghormati martabat dan hak anak, baik di tingkat nasional maupun global.”

KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong partisipasi bermakna anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. (Ed:Kn)

Exit mobile version