Menkumham: Perppu Segera Dibahas

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, sikap pemerintah sudah jelas terkait kasus kejahatan seksual. Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

“Perppu ini akan segera kita terbitkan dan masa sidang depan dapat segera dibahas,” tutur Yasonna seusai menghadiri Deklarasi Indonesia Melawan Kekerasan Seksual di Jakarta, Kamis (12/5). Perangkat hukum lainnya juga akan dirumuskan pemerintah.

Pemerintah, jelas Yasonna, juga akan mendorong Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual menjadi program legislasi nasional prioritas tahun 2016. Saat ini, RUU ini masih berada dalam daftar panjang prolegnas tahun 2014-2019.

RUU ini dinilai akan searah dengan perppu yang akan dikeluarkan pemerintah. namun, perppu lebih menitikberatkan pada perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual. Sedangkan, RUU menjadi payung hukum yang lebih luas terhadap kekerasan seksual.

Yasonna mengatakan, pemerintah mengajak lembaga lain untuk ikut mendorong agar DPR segera membahas RUU Kekerasan Seksual. Draf RUU akan dimasukkan pada masa sidang depan. Hal ini dinilai akan lebih mudah karena sudah ada kajian naskah akademik (NA).

Terlebih, Komisi VIII DPR sudah berkomitmen untuk segera membahas RUU tersebut. “Kita harapkan adanya UU ini termasuk pria walaupun banyak pria jadi predator dapat mengimplementasikan UU dengan baik,” tegas dia.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyatakan, Indonesia berada dalam kondisi lampu merah kejahatan seksual terhadap anak. Dari hari ke hari, anak yang menjadi korban kejahatan seksual terus bertambah, bahkan ada korban yang dibunuh.

“Sudah saatnya alarm bahaya kejahatan seksual terus disuarakan oleh siapa pun elemen di negeri ini untuk menghalau para penjahat seksual,” ujar Susanto, kemarin. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menggelorakan semangat pemberatan hukuman bagi pelakunya.

KPAI terus mendorong perbaikan sistem perlindungan anak mulai dari elemen terkecil. Dia mengimbau orang tua tak boleh lengah, keluarga tak boleh permisif, serta RT dan RW tak boleh lalai. Begitu pun lurah dan kepala desa.

Mereka tak boleh hanya melakukan layakan administratif terhadap warga, tapi juga harus menjadi pelopor perlindungan anak. “Kita tak bisa hanya menyerahkan pada polisi atau lembaga pengaduan,” katanya.

Menurut dia, saatnya ada pembinaan, mulai dari lingkungan terdekat, perbaiki pola asuh, perkuat ketahanan keluarga, dan perkuat kontrol sosial agar tak ada celah pelaku kejahatan seksual mengintai anak.

Susanto melansir, data dari organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi perlindungan hak-hak anak dan kaum muda. Hasilnya cukup mengejutkan, yakni satu dari 10 anak perempuan di dunia telah menjadi korban kejahatan seksual.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu menambahkan, keluarga merupakan pelaku primer dalam mencegah kekerasan seksual pada anak.

Secara prinsip, setiap keluarga memiliki potensi besar untuk memberikan pengajaran cara menghadapi kekerasan pada anak. “Karena itu, harus ada pendidikan buat anak tentang deteksi dini dalam memandang potensi kekerasan,” ujarnya.

Melihat kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY di Bengkulu, menurut Pribudiarta, ini secara kasat mata, perilaku para tersangka yang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras (miras) tersebut jelas memiliki potensi besar melakukan kekerasan seksual.

Belajar dari kasus ini, orang tua selaku pengasuh anak tentu memiliki peranan kuat untuk mendidik anak dengan kasih sayang. Hal ini termasuk memberikan pengetahuan dan pendidikan bagaimana mendeteksi suatu masalah.

Kemudian, perihal upaya-upaya apa saja yang perlu dilakukan anak saat berada dalam masalah. Kemampuan pengasuhan dan pendidikan keluarga yang menjadi tonggak utama dalam menangkal kekerasan seksual pada anak maupun perempuan.

Selain keluarga, masyarakat juga memiliki peranan kuat dalam melindungi anak. Mereka memiliki tanggung jawab besar terhadap anak dari sisi sosial, psikologi, mental, dan sebagainya.

Exit mobile version