Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak, KPAI : Perlu Adanya Penguatan Norma Ketenagakerjaan

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi mencatat ada sebanyak 2,3 juta anak yang menjadi pekerja dari total 8,4 juta anak. Menurut Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Sholihah, angka tersebut menunjukan banyak anak yang terperangkap pekerja.

 ”Perlu ada pengawasan di daerah-daerah padat industri. Beberapa waktu lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Hanif Dakhiri, telah mendeklarasikan hal tersebut di Makassar. Ini bisa ditiru oleh daerah lainnya,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (05/02/2018).

Ia menambahkan, dalam sektor pekerja informal masih ada anak yang mengalami eksploitasi seksual. Artinya, masih banyak persoalan terkait pekerja anak. Sehingga, diperlukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Harus ada pengawasan dan rule model,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung masalah pekerja anak yang sempat terjadi di Tanggerang, belum lama ini. Dalam kasus tersebut, industri tidak melakukan MOU dengan pemerintah setempat.

”Paling penting, anak yang dipekerjakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu anak tidak bekerja di tempat yang berbahaya,” ucapnya.

Mengenai tupoksi pengawasan, ia mengatakan tidak berjalan dengan tupoksi. “Seharusnya setiap kota/kabupaten diawasi penuh oleh provinsi. Akan tetapi, hal tersebut tidak terlaksana, sehingga diperlukan norma ketenagakerjaan dibarengi dengan daya ungkit yang tinggi,” ujarnya.

Dalam konteks Indonesia masyarakat tidak boleh memiliki cara pandang yang parsial. Di Indonesia, terdapat lokal value yang cukup tinggi. Seperti anak-anak membantu orangtua yang bekerja di ladang, upaya tersebut sebagai penanaman karakter.

”Dalam penanaman karakter tersebut sangat diperlukan dan itu diperbolehkan. Namun, dalam hal ini harus ada kerjasama sebagai upaya kementerian terhadap pekerja,”  tegasnya.

Selain itu, ia mengatakan, bagi para buruh perempuan, harus ada sarana dan prasarana. Seperti diselenggarakannya day care dengan harga terjangkau. Daerah yang perlu dijangkau program day care adalah Tanggerang dan Bandung.

Program Indonesia bebas pekerja anak harus ada kekonsistenan dari berbagai pihak. Khususnya, pada kementerian terkait. Pergantian menteri harusnya tidak menghapus program tersebut.

”Perlu adanya percepatan dalam pelaksanaan program tersebut . Namun, hal yang paling penting adalah ketika anak bekerja, anak harus tetap terlindungi hak dasarnya. Serta pemerintah perlu dengan tegas membongkar masalah anak. Seperti TPPO dan ketegasan terhadap hukum,” pungkasnya.  (Nita Nurdiani Putri)

Exit mobile version