Miris! Dua Anak Disabilitas Ditelantarkan, Ditolak Sekolah Inklusi Hingga Dikunjungi KPAI

Dikunjungi Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), wajah anak perempuan disabilitas umur 10 tahun itu menyiratkan bahwa dirinya sedang didatangi tamu. Meski komunikasinya sangat terbatas, namun ia terlihat bahagia saat Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, Hari Minggu (21/6) menyapanya di Rt 03 Kampung Rawa Terate Cakung Jakarta Timur. Kepada Komisioner KPAI, ibu Wiwi, tetangga kedua anak yang selama ini mengasuh mereka menceritakan kondisi kedua anak disabilitas tersebut yang ditelantarkan orang tuanya.

Ia menceritakan sudah 4 tahun kedua anak tersebut ditinggal ayah kandungnya, sedangkan Ibunya berjualan di pasar Jatinegara. Sekali kali saja dapat berkunjung. Mereka pernah melaporkan perilaku kedua orang tua kepada P2TP2A Jakarta karena penelantaran anak, namun keduanya ketika dipanggil tidak pernah hadir, sehingga kasusnya ditutup.

Sebagai pengasuh, Wiwi merasa tidak kuat menafkahi kedua anak lantaran kondisi sekarang dengan memiliki anak anak sendiri berumur 3,5 tahun dan 5 tahun dan kehidupan tidak seperti dulu karena Covid, menambah kian hari semakin berat mengurus keduanya. Apalagi semakin besar, kebutuhan khususnya semakin banyak. Dikisahkan, dua tahun yang lalu pernah didaftarkan di sekolah inklusi, namun karena persyaratan kesehatan akhirnya tidak bisa masuk.

Saat Jasra Putra menyambangi langsung kediaman kedua anak disabilitas tersebut, baginya ada hambatan dalam komunikasi sehingga tetangga (red, ibu Wiwi) yang peduli kondisi anak perlu didukung. Namun secara sosialisasi anak perempuan tersebut sangat baik, sehingga KPAI meminta dukungan DPRD yang juga hadir untuk ikut mendorong agar anak mendapat penanganan dan menyekolahkannya melalui sekolah inklusi terdekat.

Kedua anak disabilitas tersebut berumur 10 tahun dan 12 tahun, keduanya dilepas orang tuanya. Berbagai cara tetangga untuk memberi pelajaran kepada kedua orang tuanya, namu belum berhasil.

KPAI berharap 2 anak disabilitas bisa memperoleh hak pendidikannya, seiring akan dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PBDB) online di DKI Jakarta. Sehingga anak tersebut bisa sekolah, merasakan dan mendapatkan tumbuh kembangnya berjalan secara optimal sesuai usianya.

Mendengar anak pernah ditolak daftar pada tahun 2018, padahal sekolah tersebut seharusnya bisa menerima peserta didik disabilitas, KPAI sangat menyayangkan. Padahal regulasi sudah sangat kuat dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas tentang perlindungan dan pemenuhan para disabilitas secara maksimal. Oleh sebab itu negara tidak boleh abai dan melakukan diskriminasi kepada kedua anak-anak tersebut.

Hal tersebut sangat disayangkan Jasra Putra. Kepada media beritafajartimur.com, melalui Whattsap ia menegaskan bahwa,” KPAI akan mendampingi agar anak bisa memperoleh hak penddikan dengan cara berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” terangnya.

Ketika ditanya apa langkah konkrit yang dilakukan KPAI terkait penanganan terhadap kedua anak disabilitas tersebut? Ia mengatakan,” KPAI berfungsi untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan kebijakan maka bantuan yang bisa dilakukan memastikan stakeholder terkait hadir untuk memfungsikan tugas dan fungsinya untuk mendukung hak pendidikan, kesehatan serta hak diasuh oleh orang tuanya sendiri,” jelasnya.

Ditambahkan,” Saya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan kehadiran pemerintah daerah untuk memberikan akses pendidikan bagi anak disabilitas,” tutupnya.

 

Sumber: https://beritafajartimur.com

Exit mobile version