MPR: Hukuman Mati Untuk Pemerkosa

Wakil Ketua MPR RI, Melani Suharli Leimena menegaskan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum mati.

“Saya mengusulkan pelaku kekerasan seksual dihukum minimal 15 tahun atau maksimal hukuman mati,” kata Melani kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/4).

Melani mengatakan itu terkait mencuatnya kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta International School (JIS) baru-baru ini.

Sampai saat ini, Kepolisian sudah menetapkan enam tersangka sebagai pelaku kekerasan seksual di JIS.  

Sementara itu, Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Yuniyanti Chuzaifah menolak diterapkan hukum mati terhadap pelaku kejahatan seksual.

Pasalnya, hukuman mati tidak membawa efek jera untuk pelaku pemerkosa,malah sebaliknya memicu balas dendam dan sakit hati.

Apalagi, kata dia,  kekerasan seksual saat ini sudah lintas usia dan cenderung menyasar pada anak-anak dan remaja.
Locus atau tempat terjadinya kekerasan seksual justru di ranah domestik atau personal.

“Artinya, 70 persen pelaku kekerasan seksual itu orang-orang dekat,” katanya.

Hingga Maret 2014, kata dia, terdapat  279 ribu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelakunya justru orang-orang dekat.

“Fakta ini mematahkan asumsi bahwa rumah tempat yang aman,” katanya.    

Belum Ada Kemajuan  

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beranggapan belum ada kemajuan luar biasa terkait dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School di Polda Metro Jaya.

“Kepolisian sudah menetapkan enam tersangka sebagai pelaku kekerasan seksual di JIS. Ini adalah kemajuan tapi belum luar biasa,” kata Susanto, komisioner Bidang Pendidikan KPAI di kawasan Cikini, Jakarta, Senin.

Ia mengharapkan,  pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku kejahatan pelecehan seksual di JIS, selain oleh pelaku kebersihan di sekolah bertaraf internasional tersebut.

“Dari info dan laporan yang kami terima, terdapat pelaku pelecehan seksual di luar petugas kebersihan. Tapi info itu kami sampaikan kepada kepolisian,” katanya.

Ia mengharapkan polisi menindaklanjuti laporan tersebut. “Selanjutnya kami berharap polisi dapat bergerak cepat untuk pengembangan kasus itu, terutama mengungkap pelaku lain (di luar petugas kebersihan, red.),” katanya.

Susanto mengatakan informasi yang didapatnya berasal dari sejumlah laporan yang masuk ke KPAI.

“Informasi tersebut berasal dari laporan anak bahwa pelaku bukan hanya dari tenaga kebersihan. Maka kami dorong kepolisian untuk menyelidiki selidiki semua,” katanya.

Susanto mengatakan KPAI telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi anak-anak dan keluarga korban pelecehan, termasuk perlindungan untuk mereka yang menjadi saksi kasus tersebut.

“Kami harus lindungi keselamatan mereka,” katanya.

Exit mobile version