Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mensinyalir adanya pelanggaran Undang-undang (UU) yang dilakukan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres dalam kasus kematian bayi Debora.
Adapun UU yang diduga dilanggar oleh Mitra Keluarga, dikatakan KPAI adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU tersebut, setidaknya ada sejumlah poin yang dilanggar Mitra keluarga, yakni ayat (1) dan (2) pada Pasal 32.
“Kami menduga kuat dia termasuk melanggar dalam Pasal 32 Ayat (1) dan (2). Sementara kami menduga ada pelanggaran dalam pasal ini, yang dilakukan pihak rumah sakit,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Retno menuturkan, adapun isi Pasal 32 Ayat (1) adalah ‘Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu’.
Sedangkan Ayat (2) menyebutkan ‘Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka’. Untuk itu, kata Retno, pihaknya ingin memanggil pihak rumah sakit untuk menjelaskan ihwal persoalan tersebut.
“Maka dari itu, KPAI memanggil pihak RS Mitra Keluarga untuk meminta keterangan soal pelayanan darurat tanpa uang muka yang tercantum di dalam Pasal 32,” ujarnya