NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA DITANDATANGANI OLEH LIMA LEMBAGA NEGARA SEBAGAI UPAYA PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN PENYIKSAAN

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – KPAI hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK tentang upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat terhadap setiap orang yang berada di tempat terjadinya pencabutan kebebasan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tersebut dilaksanakan secara Offline di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada tanggal 2 Februari 2022. Hadir dalam acara tersebut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Ketua KPAI Susanto, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Maksud nota kesepahaman bersama ini adalah untuk menjadi pedoman bagi para pihak dalam melakukan komunikasi, koordinasi terkait upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan terhadap setiap orang yang berada di tempat terjadinya pencabutan kebebasan (deprivation of liberty) serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPAI Susanto menyampaikan bahwa penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman bersama 5 Lembaga yang tergabung dalam KuPP diharapkan dapat meningkatkan upaya pemajuan HAM di Indonesia termasuk pemajuan perlindungan anak, karena kekerasan, penyiksaan, eksploitasi anak masih menjadi tantangan serius, sehingga diperlukan upaya kolaboratif yang bekelanjutan agar kualitas perlindungan anak semakin baik, tegasnya. (Kn)

Exit mobile version