Para Kontestan Pilkada Diminta Perhatikan Isu Perlindungan Hak Anak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 171 daerah dengan Pilgub 17 provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten dengan total pemilih Daftar Penduduk Potensial Penduduk (DP4) bulan Oktober 2017 di KPU menyatakan ada 160,765,143 suara pemilih.

Kontestasi demokrasi yang terbesar ini diharapkan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat. Kendatipun proses kampanye pemilukada belum dimulai, namun pemberitaan media terkait proses pilkada sudah mulai terasa intensitasnya.

KPAI memiliki kepentingan terkait isu Perlindungan Anak yang harus dibawa dalam proses demokrasi tersebut, beberapa hal yang menjadi harapan KPAI terkait proses demokrasi pilkada yang tengah berjalan.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengungkapkan sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 20 menyatakan Negara, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Oleh sebab itu diharapkan Calon Kepala Daerah untuk memasukan isu Perlindungan Anak dalam program kampanye di masing-masing daerah,” ujar Jasra seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (9/1).

Yang kedua, Jasra juga meminta Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilukada untuk menghadirkan “Kampanye Ramah Anak” dan memastikan pelarangan serta perlindungan penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Hal ini lanjut dia, sesuai dengan Pasal 15 poin a UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelanggaran terhadap penyalahgunaan anak-anak dalam kepentingan pilkada tersebut dalam pasal 87 bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta.Untuk itu menghimbau semua pasangan calon kada yang telah mendaftar secara resmi di KPU, pendukung, masyarakat dan orang tua untuk melindungi anak-anak dalam proses Pilkada yang memakan waktu +5 bulan.

“Termasuk perlindungan dan pelarangan pelibatan anak dalam proses kampanye tertutup/terbatas maupun dalam media sosial/maya.Anak sebagai peniru ulung yang baik yang bisa mendengar dan menyaksikan langsung situasi kampanye yang memungkinkan bisa menghambat tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Oleh sebab itu diharapkan proses demokrasi ini bisa memberikan contoh-contoh baik berdemokrasi termasuk dalam kampanye yang ramah bagi anak, sehingga anak bisa terjaga tumbuh dan kembangnya secara baik.Meminta orang tua untuk bisa memberikan edukasi secara baik tentang isu-isu yang tidak layak didengar dan disaksikan oleh anak selama proses kampanye.

Lanjut dia, untuk memastikan hak pilih anak (pemilih pemula usia 17-18 tahun) tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang telah diserahkan Kemendagri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“KPAI dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan KPU terkait hak pilih anak/pemilih pemula (usia 17-18 tahun) partisipasinya dipastikan terakomodir dalam DPT serta Kampanye Ramah Anak yang merupakan bagian pengawasan KPAI,” lanjut dia.

Menurutnya, ada 15 jenis bentuk pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye pilkada 2018 yang telah dilist dan akan menjadi pengawasan KPAI.

“Diantaranya manipulasi data anak yang belum usia 17 tahun dan belum menikah masuk dalam DPT, menggunakan tempat bermain anak atau fasilitas pendidikan, memobilisasi massa anak oleh partai politik atau Calon Kepala Daerah, memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu, membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye yang membahayakan anak, menampilkan anak sebagai bintang kampanye,” tandasnya.

Exit mobile version