Baru-baru ini, sebuah video unjuk rasa guna menolak Permendikbud 23/2017 yang dilakukan para santri membuat heboh jagat dunia maya. Sebabnya, dalam unjuk rasa tersebut, peserta unjuk rasa yang didominasi anak-anak menggunakan baju koko, sarung dan kopiah tengah dilengkapi spanduk dan membawa bendera NU itu mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman.
Ya, mereka tanpa segan meneriakkan takbir dan memekikkan ucapan “bunuh, bunuh, bunuh menterinya, bunuh menterinya sekarang juga.”
Sontak, aksi unjuk rasa itu pun jadi bahan pergunjingan ‘panas’ di media sosial. Dan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyayangkan dan prihatin atas pelibatan anak-anak dalam aksi tersebut. Sebab, masih ada cara lain yang lebih efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu kebijakan.
Karena itu, KPAI mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak memanfaatkan anak-anak untuk kegiatan atau aktivitas yang sangat membahayakan tumbuh kembangnya.
“Sebaiknya saluran aspirasi penolakan atas suatu kebijakan diganti dari melakukan aksi turun ke jalan menjadi dialog untuk mencapai kesepakatan. KPAI percaya negara mendengar setiap aspirasi warga negaranya asalkan disampaikan dengan santun dan membuka diri untuk berdialog,” pungkasnya.