Pekerja Jadi Korban Kebakaran Gudang Petasan, KPAI: Pemda Lalai

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya pekerja usia anak turut menjadi korban dalam kebakaran di gudang kembang api, Kosambi, Tangerang. Padahal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, jelas diatur soal penempatan kerja antara pekerja dewasa dan anak yang harus dipisah.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, dalam Pasal 72 UU Ketenagakerjaan diatur, anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja atau buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisah dari tempat kerja pekerja atau buruh dewasa. “Sementara dalam kasus pabrik mercon tersebut syarat ini kita duga tidak terpenuhi,” kata Jasra kepada JawaPos.com, Senin (30/10).

Selain itu, kata Jasra, berdirinya gudang kembang api yang berada di tengah permukiman dan sekolah harus dilakukan diusut sampai tuntas. Tujuannya, agar ada pembelajaran kepada semua pihak bahwa pabrik atau gudang harus steril dari pemukiman penduduk. “Kami menduga Pemda Tangerang lalai dalam hal ini,” ujar Jasra.

Karena itu, dia berharap dengan adanya kasus ini berbagai pihak harus sigap dan mengambil langkah-langkah yang tegas terkait dugaan adanya pekerja anak di tempat lain. “Apalagi menyangkut pekerja anak yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan anak,” kata dia.

Jasra menambahkan, pelanggaran pemilik gudang kembang api itu sangat berat. Terutama terkait pekerja anak yang tidak memenuhi syarat. Apalagi pekerjaannya sangat membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan anak yang terpapar dengan bahan kimia.

 

Exit mobile version