Pekerjakan Anak di Bawah Umur, KPAI Kecam Pabrik Petasan di Kosambi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses yang mempekerjakan anak di bawah umur. Ditambah lagi, anak tersebut harus menjadi korban dalam ledakan dahsyat dari perusahaan tersebut.

Pabrik petasan itu sendiri meledak lantaran adanya kelalaian dari salah satu pekerjanya dan setidaknya memakan 48 korban jiwa. Kebanyakan dari mereka merupakan para pekerja di perusahaan tersebut.

Menurut komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah fakta yang paling miris adalah jumlah anak-anak yang turut menjadi korban. Berdasarkan peninjauan langsung dirinya ke lokasi dan rumah sakit, Ai mendapati 6 anak usia 16-17 tahun yang sedang dirawat dan dalam kondisi yang mengenaskan.

Bagi Ai, hal tersebut menandakan bahwa masih tingginya pekerja anak di sektor formal pada jenis pekerjaan yang membahayakan.

“Pabrik tersebut abai pada keselamatan jiwa pekerjanya dengan memperkerjakan anak-anak dalam jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan,” kata Ai kepada Okezone, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Anak-anak, dikatakan Ai, sebaiknya tak bekerja pada pabrik yang meracik kimia atau pembuat bahan dasar petasan tersebut. Apalagi, kata dia, pabrik ini juga tidak memberikan upah sepadan dalam pekerjaan seperti itu.

“Anak ini bekerja bagian packing yang dibayar murah dengan target tinggi sekian ribu pack. Mereka dibayar kisaran Rp40-50 ribu per hari,” ujar Ai.

Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega. Namun, Suparna diketahui ikut menjadi korban dalam kebakaran dahsyat itu.

Tersangka Indra dijerat dua pasal yang berbeda, yakni Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Sementara itu, kedua tersangka lainnya yakni Suparna dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran. Mereka terancam kurungan lima tahun penjara.

Exit mobile version