Pelaku Dibawah Umur, Polisi Libatkan KPAI Kasus Pengeroyokan Tambora

Jajaran dari Polrestro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang memakan dua korban jiwa di Tambora, Jakarta Barat.

Kelima tersangka ini di antaranya AS (17), RR (20), MT (15), DI (17), dan WK (20).

“Kami melibatkan dan menghadirkan Komisi Perlindunfan Anak Indonesia (KPAI) terkait penanganan kasus ini. Karena peraturan perundang – undangan tentang perlindungan anak. Ada pelaku yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Rudy Haryanto Adi Nugroho pada Sabtu (6/6/2015).

Rudy juga menjelaskan pihaknya sudah meminta kepada keluarga tersangka lainnya untuk menyerahkan pelaku yang masih belum diamankan.

“Kami sudah menghimbau agar pihak dari keluarga menyerahkan para tersangka lainnya guna proses pemeriksaan. Saat ini baru lima tersangka yang tertangkap,” ucapnya.

Ketua Plt KPAI, Budiharjo mengungkapkan para pelaku yang masih di bawah umur dan tergolong masih berstatus pelajar tak dapat dipidanakan karena ada Undang – undang yang mengatur tentang itu.

Menurutnya, KPAI mengupayakan mendampingi anak-anak di bawah umur yang terlibat pidana dan diharapkan pihak keluarga serta lingkungan terus mengamati melihat sisi dari pendalaman kasusnya agar anak tersebut tidak terkena depresi justice.

“Pelaku yang di bawah umur tidak dipenjarakan, tapi mereka ditaruh di rumah aman seperti panti sosial dan para anak-anak ini mendapatkan hak pendidikan serta kesehatan,” kata Budiharjo.

Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya terjadi bentrokan antar pemuda pada Minggu (31/5/2015) sekitar pukul 04.00 di Jalan M. Masnyur, Tambora, Jakarta Barat.

Insiden tawuran tersebut menewaskan Rony Gunawan (24) dan Alamsyah (17) warga Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Exit mobile version