KPAI : Pelaku Kekerasan terhadap Anak Juga Perlu Mendapat Pendampingan Psikologis

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sejak tahun 2013 telah terjadi lebih dari 3200 kasus kekerasan pada anak di Indonesia, sementara 50 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Wakil Ketua KPAI Budiharjo mengatakan, belakangan ini laporan tindak kekerasan yang diterima KPAI juga meningkat menjadi rata-rata 45 pengaduan per hari.

Guna memutus mata rantai tindak kekerasan terhadap anak, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku sebetulnya tidak cukup. Direktur Advokasi Wahana Visi Indonesia, Laura Hukom mangatakan, para pelaku juga perlu diberikan pendampingan psikologis agar bisa keluar dari perilaku buruknya itu.

“Hukuman penjara saja tidak efektif menghentikan tindak kekerasan terhadap anak. Di lembaga permasyarakatan (lapas) mereka memang diajarkan keterampilan khusus, tetapi justru yang paling dibutuhkan mereka adalah pendampingan secara psikologis,” kata Laura Hukom di Jakarta, Rabu (21/5).

Bila hal ini masih diabaikan, lanjut Laura, maka tindak kekerasan terhadap anak akan sulit dihapus. “Tanpa adanya pendampingan secara psikologis, pelaku malah bisa belajar dari penghuni lapas yang lain. Setelah keluar, dia bisa saja melakukan kekerasan lagi pada lebih banyak anak,” sambungnya.

Selain itu, pendampingan psikologis ini menurutnya juga harus diberikan kepada korban untuk meminimalisir dampak dari kekerasan yang dialami, sehingga kelak korban tersebut tidak berbalik menjadi pelaku tindak kekerasan.

Exit mobile version