Pelecehan Murid, Guru TK di Jakarta Utara Dinonaktifkan, Pihak sekolah tidak akan menghalangi KPAI untuk mendalami kasus itu

Kuasa Hukum suatu sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di Sunter, Jakarta Utara, Aldila Wargasa, mengatakan mereka akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ini terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa L (3,5), murid di sekolah tersebut.

Aldila berjanji sekolah itu tidak akan menutupi dan menghalangi KPAI untuk mendalami kasus yang diduga dilakukan oleh guru sekolah tersebut.

“Kami penuhi undangan KPAI untuk datang. Kami juga sudah serahkan dokumen-dokumen untuk kepentengin pengusutan kasus ini, ya jelas kita kooperatif,” ujar Aldila ketika ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu 21 Mei 2014

Menurut Aldila, untuk menunjukan sikap kooperatifnya, sekolah juga sudah melakukan sosialisasi dengan para wali murid perihal kasus ini, dan sudah menonaktifkan guru yang diduga terlibat melakukan kekerasan seksual terhadap L (3,5),

“Untuk pemberhentian guru kan ada mekanismenya, sambil pihak-pihak terkait mendalami kasus ini, untuk sementara kita vakumkan dulu guru tersebut,” katanya

Diketahui, kepala sekolah telah memenuhi panggilan KPAI untuk dimintai keterangan perihal atas laporan salah satu murid yang anaknya diduga mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh salah satu guru di sekolah tersebut.

Dia datang didampingi kuasa hukumnya Aldila Wargasa, setelah itu mereka melakukan pertemuan tertutup kurang lebih selama dua jam.

Exit mobile version