Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Peliknya Kasus Pencabulan Bocah TK

Ditayangkan oleh Humas KPAI
25 Agustus 2017
di Utama, Publikasi, Artikel
4 min read
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

JAKARTA – Catatan tindak kriminalitas seksual terhadap anak di Indonesia bertambah panjang. Seorang ibu berinisial MF melaporkan kejadian pencabulan QZ, anaknya, yang masih duduk di bangku TK Mexindo, Bogor. Pencabulan ini diduga dilakukan oleh seorang penjaga sekolah berinisial U.

Dilansir Kompas, pada Mei silam, MF mendapati anaknya merasa kesakitan saat buat air kecil. Awalnya, MF tidak merasa curiga, tetapi ketika memeriksa celana dalam QZ, ditemukan noda darah. MF pun membawa QZ ke dokter untuk visum. Dari penjelasan dokter, diketahui bahwa ada benda yang dipaksakan masuk ke alat kelamin QZ. Sejak itulah MF menduga anaknya telah menjadi korban pencabulan.

Trauma pun mengiringi QZ sehingga ia sulit diajak berkomunikasi. Setelah dibujuk orangtuanya, QZ pun mengaku dirinya dicabuli oleh penjaga sekolah. Upaya advokasi pun dilakukan MF. Kasus tersebut dilaporkannya ke Pemkot dan Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Alih-alih mendapat dukungan untuk memperoleh keadilan, Pemkot malah lepas tangan dengan mengatakan kasus tersebut berada di luar wewenangnya. MF juga kembali menelan kekecewaan setelah Disdik yang sempat menjanjikan akan menonaktifkan sementara terlapor belum kunjung mewujudkan janjinya.

MF juga melaporkan kasus anaknya tersebut ke Polresta Bogor tanggal 12 Mei lalu. Namun hingga Agustus, penjaga sekolah tersebut belum juga ditangkap atau diberhentikan dari tempat kerja. Alat bukti sudah diserahkan MF, tetapi polisi belum juga bergerak menegakkan keadilan bagi MF dan anaknya. 

Menurut pengakuan MF, pihak sekolah bahkan meminta tersangka tidak ditahan dulu. MF kian sakit hati begitu mendapat tanggapan pihak kepolisian yang saat itu memintanya pasrah saja dan mengatakan sudah banyak kasus serupa terjadi.

Kepelikan di Berbagai Sisi

Kekerasan seksual yang dilakukan orang dikenal bukanlah hal langka dalam catatan kriminal di Indonesia. Berdasarkan laporan fakta kekerasan seksual di Indonesia dari MAPPI FHUI tahun 2016, tercantum beberapa kasus kekerasan seksual yang dilakukan di lingkup institusi pendidikan. 

Pada 2014, Sitok Srengenge, pengajar dan sastrawan, dilaporkan mencabuli seorang mahasiswi berinisial RW. Setahun kemudian, seorang mahasiswi UNJ melaporkan dirinya disetubuhi dosen. Alih-alih mendapat keadilan, pelaku malah melaporkan balik korban dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik. Tahun lalu, 22 siswa di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, diduga menjadi korban pelecehan seksual guru Bahasa Inggris.

Anak-anak di bawah umur rentan mengalami kekerasan seksual. KPAI mewartakan, sejak 2013 hingga 2014, statistik pelaku dan korban kekerasan seksual anak naik hingga 100 persen. Sekretaris KPAI, Rita Pranawati menyebutkan, selain kemajuan teknologi dan kurangnya pengetahuan orangtua dalam mengasuh anak, lingkungan pergaulan juga mendorong maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Isu kepercayaan juga mengambil andil dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurut psikolog forensik Lia Sutisna Latif, sering kali korban mengalami kejadian traumatis itu tanpa disangka karena pelaku dianggap bukan pihak yang membahayakan. Dalam kasus QZ, Lia memandang penjaga sekolah dianggap sebagai sosok yang mampu memberikan rasa aman, padahal kenyataannya, justru oknum itulah yang menjadi predator.

“Hampir semua kejadian kejahatan itu bersifat repetitif. Kejahatan dulu bisa terulang seiring bertambahnya jumlah pelaku yang bertipe serupa,” imbuh perempuan yang juga mengampu Forensik Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK/PTIK).

Kurangnya edukasi seks yang diterima anak, mulai dari hal dasar seperti pengenalan tubuh dan menjaga diri ketika orang lain ingin menyentuhnya, memang kerap kali disebut sebagai faktor yang menyuburkan fenomena kekerasan seksual terhadap anak. Kendati demikian, ada faktor-faktor lain yang juga membuat anak menjadi korban kriminalitas ini.

“Kalau dari sisi kepribadian pelaku, bisa jadi terdapat pengalaman trauma pada masa lalu yang tidak pernah ditangani. Ada orang-orang yang merupakan korban (kekerasan seksual), berubah menjadi pelaku saat beranjak dewasa,” kata Lia. Diperlukan pemeriksaan psikologis mendalam untuk menjelaskan ada tidaknya gangguan seksual dalam diri pelaku.

Sering kali, orang menyamakan pedofil dengan pelaku kejahatan seksual anak atau child molester. Padahal kenyataannya, yang patut dijatuhkan hukuman adalah mereka yang telah benar-benar mewujudkan fantasi seksualnya terhadap anak alias si child molester. Tidak semua pedofil merupakan child molester. Untuk itu, Lia mengatakan, perlu dicermati apakah kejadian yang menimpa QZ ini melibatkan child molester atau dilakukan pedofil atau penderita gangguan kejiwaan lain.

Dari sisi anak di bawah umur, aktivitas seksual yang mereka lakukan dengan orang dewasa kerap memposisikan mereka sebagai korban kekerasan seksual. Ini dikarenakan anak diasumsikan belum memahami konsep consensual sex. 

Keterlibatan anak dalam aktivitas atau pelecehan seksual dapat disebabkan oleh kurangnya kesadaran anak akan batasan-batasan privat yang tidak semestinya dijamah orang luar, atau bisa pula hadirnya intimidasi pelaku terhadapnya sehingga kejahatan seksual terus terjadi. Bukan hal baru ditemukan berita orang yang sedarah dengan korban melakukan pencabulan anak dan baru terungkap setelah pencabulan itu dilakukan beberapa kali.  

Masyarakat dan pihak KPAI menyayangkan kelambanan penegakan hukum untuk kasus QZ ini. Jika dikontraskan dengan kasus pelecehan seksual pada tahun-tahun sebelumnya di tempat lain, seperti di Jakarta International School pada 2014, respons aparat atas kasus QZ ini lebih lama.

Lia berpendapat ada beberapa hal yang mungkin menyebabkan lambannya proses penegakan keadilan bagi QZ. Pertama, pihak kepolisian menganggap bukti-bukti otentik di pengadilan kurang cukup untuk menjebloskan terlapor ke penjara. Walaupun pada kenyataannya, MF merasa telah menyediakan bukti-bukti tersebut. 

“Saksi mata dan saksi dengar pun dibutuhkan untuk menjelaskan kejadian di TKP. Kasus kriminalitas seksual merupakan kasus yang sensitif dan bukan sesuatu yang dapat dengan gampang dan cepat direspons,” ucap perempuan yang juga menjadi anggota pengurus Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia).  

Mengatasi Trauma Korban

Seiring dengan proses advokasi yang dijalankan keluarga, fokus terhadap kondisi korban pun tidak boleh luput diperhatikan. Dukungan emosional untuk korban perlu diberikan secara maksimal. Bila korban belum bisa mengomunikasikan kejadian buruk yang dialaminya, keluarga atau orang dekat lainnya butuh bersabar dan memahami situasi emosi si korban.

Hal lain yang dapat dilakukan adalah menghindarkan korban untuk kembali ke TKP karena dapat memperburuk kondisi traumanya. Alih-alih meminta korban untuk beraktivitas seperti sedia kala, orangtua perlu memberikan rasa aman dulu kepada korban sebelum ia kembali ke sekolah. “Pahami emosi anak karena sewaktu-waktu, emosinya bisa meledak jika teringat akan kejadian buruk yang menimpanya. Katakan kepada anak, ‘Nak, Mama tahu kamu sedih, tapi sekarang ada Mama di sini yang akan menjaga kamu,’,” ujar Lia.

Tidak semua orangtua memiliki kecakapan menangani trauma. Bahkan dalam kasus tertentu, bukan tidak mungkin orang-orang terdekat dengan individu yang trauma mengalami frustrasi dan malah gagal memberi dukungan moral. Karena itu, pakar psikologi dapat dilibatkan untuk membantu pengentasan masalah psikis korban melalui pendampingan atau terapi.

Sebelumnya

Kominfo Diminta Blokir Video Dugaan Kekerasan di TK Mexindo

Berikutnya

KPAI Minta Identitas Korban Pencabulan Dirahasiakan

TERKAIT

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

26 Juni 2025
17
Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

24 Juni 2025
32
Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

20 Juni 2025
28
Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
88
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

26 Juni 2025
Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

24 Juni 2025
Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

20 Juni 2025
Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

12 Juni 2025

BERITA LAINNYA

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas