Peluncuran Kelompok Kerja BISNIS DAN HAK ANAK

The Launch of Business and Child Rights Working Group, yang dilaksanakan di Jakarta, pada 10 Desember 2018 merupakan peluncuran Kelompok Kerja Bisnis dan Hak Anak, hal ini bagian dari ikhtiar utk mengintegrasikan hak anak kedalam bisnis sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak; yang ditekankan pada tiga area yaitu penerapan prinsip bisnis dan hak anak di tempat kerja, tempat pemasaran produk atau jasa, komunitas & lingkungan.

Komisioner KPAI, Putu Elvina yang menjadi penanggungjawab yang mewakili KPAI dalam Kelompok Kerja Bisnis dan Hak Anak, bersama PKPA, Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), Unicef, Indonesia Global Compact, Yayasan Tunas Cilik, menggagas working group ini sebagai wadah komunikasi dan kerjasama dlm mewujudkan 10 prinsip CRBP ( child rights and business principles ). Saat ini sudah ada sekitar 300 perusahaan yang bergabung dengan APSAI dan diharapkan kedepan perusahaan tersebut melaksanakan prinsip bisnis yang memiliki perspektif hak anak.

Menurut Putu, “urgensi membangun komitmen para pelaku usaha untuk melindungi hak-hak anak dalam bisnis menjadi prioritas karena anak berada dalam hampir semua medium bisnis, baik itu sebagai anak karyawan, anak komunitas di lingkungan dimana perusahaan itu beroperasi, anak sebagai konsumen, anak sebagai calon tenaga kerja pada perusahan bila kelak sudah memasuki usia kerja, bahkan dalam beberapa temuan KPAI, anak kerap dijadikan buruh atau pekerja anak di tempat yang tidak layak bagi tumbuh kembangnya”. “Kondisi seperti ini harus terus diperbaiki, sehingga tanggungjawab pelaku usaha untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi anak baik dalam aspek jaminan keamanan dan kesehatan produk, zero toleran untuk praktik pekerjaan terburuk bagi anak, baik dalam proses maupun sepanjang jalur supply chain bisnis, dalam proses pemasaran dan iklan produk serta aman sampai konsumen akhir yaitu ANAk” ujar Putu.

Exit mobile version