PEMDA WAJIB MENYEDIAKAN FASILITAS KESEHATAN YANG KOMPREHENSIF BAGI ANAK

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra

Jakarta, – Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 44 menyebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan, meliputi upaya promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif, baik kesehatan dasar maupun rujukan”. Upaya ini perlu melibatkan peran masyarakat dan orang tua dan juga stakeholder terkait.

Untuk itu, kasus kelalaian salah satu perawat dalam menangani bayi 8 bulan di salah satu Rumah Sakit di Palembang sehingga menyebabkan salah satu bagian jari hilang merupakan kelalaian yang memerlukan pemeriksaan menyeluruh baik itu kondisi psikologisnya. Hal tersebut harus diinvestigasi secara menyeluruh oleh Kepolisian dan manajemen rumah sakit agar tidak terulang Kembali.

Perbedaan kelas perawatan mempengaruhi kualitas layanan, untuk itu rencana kebijakan layanan rumah sakit dengan menghilangkan kelas perawatan sangat baik ke depannya, harapannya agar segera kebijakan tersebut direalisasikan sebagai bagian dari upaya kesehatan yang komprehensif.

Penting  menjadi perhatian bersama agar proses hukum kedepan tidak mengganggu kondisi bayi yang masih membutuhkan perhatian orang tuanya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berkoodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Palembang agar melakukan proses pendampingan terhadap korban, tutur Jasra Putra Wakil Ketua KPAI pada, Kamis (09/02/2023).

Mari kita berdoa bersama agar kondisi korban membaik. KPAI telah meminta kepada RS agar perawat bertanggung jawab penuh dan mengawal pemuliha korban sampai tuntas dengan diawasi dan didukung pemerintahan setempat, tutup Jasra.(Kn)

Jasra Putra
Wakil Ketua KPAI
Cp. 0821 1219 3515

Exit mobile version