Pemerataan Pendidikan, KPAI Apresiasi Kebijakan PPDB Zonasi

Jakarta, Gatra.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi pemerintah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi. Sistem itu membuka akses keadilan masyarakat, pemerataan mutu pendidikan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti mengatakan sistem zonasi dinilai sejalan dengan kepentingan terbaik anak, mendekatkan jarak rumah ke sekolah adalah sebuah prinsip yang sesuai Konvensi Hak Anak (KHA). Beberapa dampak positif seperti kesehatan anak, penurunan potensi kekerasan anak, serta memberikan kesempatan akses pendidikan dengan kualitas merata.

“Kami melihat jika anak bersekolah dekat dengan rumah, makan akan banyak dampak positif. salah satunya adalah sistem zonasi memberikan akses kepada seluruh anak Indonesia untuk mebikmati pendidikan berkualitas tanpa dibatasi status sosial ekonomi. Selain itu, zonasi juga menghilangkan label sekolah favorit dan nonfavorit,” kata Retno di Jakarta, Kamis (6/9).

Dari pengaduan yang dihimpun dari posko KPAI  di 10 provinsi dan 33 Kabupaten/kota, KPAI mengumpulkan 95 pengaduan terkait sistem Zonasi PPDB. Dari 95 pengaduan, yang paling banyak diadukan terkait kecurangan yaitu 23 pengaduan. 

“KPAI mendorong pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan internal seperti inspektorat untuk memeriksa pihak yang diadukan. Sehingga dapat dicarikan solusi agar ke depan kasus yang sama bisa dicegah dan tidak terulang kembali,” Papar Retno.  
Exit mobile version