Pemerintah Bahas Aturan Kebiri Penjahat Seks Anak

JAKARTA–Rencana pemerintah menerbitkan aturan soal kebiri predator seks anak segera dibahas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) merencanakan menggelar rapat lintas kementerian membahas aturan ini pada pekan depan. Nantinya, diharapkan aturan yang keluar dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Rencananya, Selasa (19/1) akan dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga dari Kementerian PPPA, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan draf perppu tentang pemberatan hukuman itu, kata dia, kebiri akan dijatuhkan bagi predator seks yang melakukan kejahatannya secara berulang. Selain soal hukuman kebiri, kata dia, materi pemberatan hukuman akan berlaku pada poin-poin peningkatan porsi hukuman.

Dalam aturan sebelumnya, pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan anak dari unsur keluarga itu sepertiga lebih berat dari pelaku biasa. Kedepannya, pemerintah ingin pemberatan seper tiga hukuman itu diperluas tidak hanya untuk keluarga, tapi juga bagi siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Pribudiarta menambahkan, ada tiga jenis kekerasan terhadap anak yang disasar oleh perpu tersebut, di antaranya, kekerasan fisik, psikis, dan verbal. Penerapan perppu itu harus seiring dengan peningkatan kapasitas penegak hukum. Alasannya, hingga kini para penegak hukum belum memiliki kapasitas sesuai standar perlindungan anak.

“Salah satu contohnya, baru ada satu hakim di Bandung yang memiliki sertifikat sistem peradilan anak atau tidak setara dengan jumlah kasus yang disidangkan,” tutur Pri.

Desakan untuk segera mengesahkan aturan kebiri predator seks pada awal pekan ini disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara. “Kedatangan KPAI ini untuk menagih janji Presiden agar perppu segera terbit dalam waktu dekat,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh di Jakarta, Selasa.

Asrorun mengatakan, pemerintah telah berkomitmen menerbitkan perppu pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak dalam rapat 20 Oktober 2015.

Ia mengatakan, penerapan pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan terhadap anak dapat menurunkan kasus kejahatan terhadap anak. Karena menurut data KPAI, ada tren penurunan kasus kejahatan pada anak selama 2015, terutama setelah ada keputusan politik tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku.

“Ini terkonfirmasi dari data KPAI, terjadi penurunan kasus anak pada 2014 sebanyak 5.666 kasus menjadi 3.820 pada 2015. Dan, penurunan sangat signifikan dalam dua bulan terakhir,”
kata Niam.

Selain itu, KPAI meminta Presiden mencanangkan Gerakan Nasional Perlindungan Anak yang bersifat masif. Ini guna mengarusutamakan prinsip perlindungan anak di setiap kebijakan, baik pusat maupun daerah.

Atas usulan tersebut, kata Niam, Presiden memerintahkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki untuk menjadwalkan rapat terbatas Presiden dengan KPAI, menteri pendidikan dan kebudayaan, jaksa agung, kapolri, dan BNN untuk membahas masalah perlindungan anak.

Exit mobile version