Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Kurikulum Pembelajaran Jarak Jauh

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) segera menetapkan kurikulum pembelajaran darurat selama wabah Covid-19. Hal ini untuk merespons banyaknya pengaduan pembelajaran jarak jauh (PJJ) ke KPAI, baik yang berasal dari SMA, SMK, MAN, MTSn, bahkan SD.

Berdasarkan data yang diterima KPAI, mayoritas pengaduan mengeluhkan tentang beratnya tugas yang diberikan guru kepada siswa. “Kemendikbud harus segera menetapkan kurikulum sekolah dalam kondisi darurat,” kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/4/2020). Retno mengatakan, beratnya tugas yang diberikan guru ke siswa disebabkan karena para guru punya kewajiban membuat laporan penilaian siswa setiap hari serta menyelesaikan target kurikulum. Oleh karenanya, guru terpaksa memberi tugas ke siswanya sebagaimana pelaksanaan pembelajaran dalam situasi normal.

Padahal, kata Retno, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tidak bisa disamakan dengan kegiatan belajar mengajar dalam situasi normal. Selain adanya keterbatasan jarak dan sarana serta prasarana, pelaksanaan pembelajaran ini juga minim pendampingan guru. Untuk itu, pemerintah didesak segera merevisi kurikulum yang disesuaikan dengan wabah corona. “Karena jika tidak segera, ketika Dinas Pendidikan menekan guru menyelesaikan kurikulum, maka secara otomatis para guru pasti akan menekan anak-anak didiknya untuk memenuhi tuntutan Dinas Pendidikan tersebut. Anak yang akhirnya menjadi korban,” ujar Retno.

Selain itu, Retno juga mengingatkan pemerintah dan lembaga pendidikan bahwa kemampuan setiap siswa dalam mengikuti pembelajaran jarak jauh tidaklah sama. Sebab, hal itu sangat bergantung pada kondisi tempat tinggal siswa dan kemampuan ekonomi keluarganya untuk menyediakan kuota internet atau ponsel pintar. Oleh karenanya, penerapan belajar jarak jauh harus mempertimbangkan hal-hal tersebut. “Prinsip belajar jarak jauh maupun penilian akhir semester jarak jauh wajib mempertimbangkan kondisi siswa yang berbeda-beda, tidak bisa disamakan perlakuannya,” kata Retno.

Sebelumnya diberitakan, KPAI menerima 213 pengaduan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama kurun waktu tiga minggu, terhitung sejak 16 Maret hingga 9 April 2020. Dari jumlah itu, mayoritas pengaduan terkait dengan beratnya penugasan yang diberikan guru kepada siswa. Retno mengatakan, hampir 70 persen pengadu menyampaikan bahwa tugas yang diberikan para guru sangat berat. Sedangkan waktu pengerjaannya sangat singkat. “Pengaduan didominasi oleh para siswa sendiri terkait berbagai penugasan guru yang dinilai berat dan menguras energi serta kuota internet,” ucap Retno.

Sumber : https://nasional.kompas.com/

Exit mobile version