Pemerintah Jamin Pemulihan Anak Korban Eksploitasi

JAKARTA – Kepala Devisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, KPAI akan melindungi anak-anak korban eksploitasi yang dipaksa menjadi pengemis. KPAI siap memberikan pendampingan dan pemulihan terhadap 20 korban eksploitasi tersebut.

“Kita akan sosiaisasi dan edukasi kepada mereka” kata Erlinda di Jakarta.

Erlinda mengatakan, selama proses pemulihan, KPAI akan konsisten untuk memberikan hak anak sesuai kebutuhan, semisal kesehatan atau pendidikan karena puluhan korban yang tidak pernah mengenyam pendidikan.

KPAI akan bekerja sama dengan Dinas Sosial (dinsos) DKI serta Dinas Pendidikan (Dindik) DKI untuk mendata korban. Sebab, sebagian dari korban tersebut sudah dipulangkan.

Meski mengapresiasi kinerja kepolisian, Erlinda meminta tindak pidana ringan (tipiring) yang kerap diberikan kepada PMKS direvisi. Sebab, bisa jadi PMKS itu juga merupakan korban perdagangan anak.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Muyadi meminta masyarakat ikut serta dalam pemberantasan kasus serupa. Sebab, informasi yang diberikan masyarakat akan sangat membantu pembongkaran kasus perdagangan anak dibawah umur.

Seto mengatakan, berdasarkan aturan perundang-undanganan, seseorang yang mengetahui ada eksploitasi dan diam saja bisa dikenakan hukuman 5 tahun penjara. “Ini merupakan bisnis besar, dan kalau dibiarkan akan merambah pada anak-anak lain. Kalau dibiarkan negara bisa jadi kehilangan masa depan,” katanya.

Sementara, kepala Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus Kementrian Sosial (Kemensos), Neneng Heryani mengaku sudah menerima rujukan Polres Jaksel terkait korban eksploitasi tersebut. Kemensos akan bekerja untuk memulihkan kondisi korban.

“Kita akan cek untuk melihat adanya hal-ha yang mempengaruhi fisik dan kesehatan. Kami juga akan melakukan terapi sosial dan psikologi,” katanya.

Kemensos akan bekerja sama dengan Dinsos untuk menelusuri orang tua atau kerabat korban. Ini dilakukan agar krban bisa bersatu kembali dengan keluarga mereka. “Kita akan reunifikasi mereka dengan keluarga,” katanya.

Jajaran Kepolisian Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar dugaan sindikat eksploitasi anak dibawah umur. Sekitar 19 anak usia 5-6 tahun ditambah satu bayi usia enam bulan dipaksa mengemis, mengamen, atau menjadi joki 3in1.

Exit mobile version