PEMERINTAH MASIH MEMILIKI TANGGUNG JAWAB AKTA LAHIR SAMPAI 2019

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan Focuss Grup Discussion (FGD) di jalan Teuku Umar No 11-12 Menteng Jakarta Pusat  tentang Akta klahiran anak. Akta lahir anak  menjadi kebutuhan dasar bagi setiap masyarakat Indonesia.

Data pemenuhan hak sipil anak berupa akta kelahiran masih rendah, karena masih ada orang tua yang tidak paham cara memproses akta kelahiran, dan masih ada keluhan mahalnya pengurusan akta lahir.

            “Dalam Undang – undang (UU) Perlindungan anak  Pasal 28  dinyatakan bahwa pencatatan akta lahir serendah rendahnya di laksananakan pada tingkat desa dana gratis. Sementara UU adminduk (Administrasi Kependudukan)  masih ada pungutan keterlambatan  dalam beberapa perda masih memungut biaya.” kata Jasra Putra Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partisipasi .

Dalam hal ini setiap pencatatan akta kelahiran akan dilakukan dengan cara pencatatan data SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan dapat di akses di website Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), berdasarkan data kependudukan jumlah anak di Indonesia ada sekitar 80,2 juta anak.

Dari jumlah tersebut  yang baru memiliki akta kelahiran  sekitar 81,16%. Di harapkan tahun 2018 kekurangan 8,84%  harus terealisasikan  agar dapat mencapai 85% sesuai dengan RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional), sehingga tahun  2030 tidak lagi ada anak yang tidak punya akta kelahiran.

          “Kemendagri sudah sering membuat Surat Edaran dengan rumah sakit untuk pembuatan akta Kelahiran dan pengantar pembuatan akta kelahiran tidak perlu ke RT/RW sesuai dengan Permendagri no 9 tahun 2016. “ kata Sakaria Ditjen Dukcapil Kemendagri.

           “Inovasi pelayanan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) merupakan pencatatan sipil yang dilakukan oleh kementrian dalam negri, system PS2H menjadi dasar perencanaan kebijakan pemberian dan evaluasi layanan serta memperkuat riset dan survey”, tutur Muhamad Jaedi dari PUSKAPA UI.

KPAI melaui FGD ini memberikan masukan kepada  Kemendagri terkait produk hukum agar disdukcapil mempunyai wewenang lebih  terutama mendorong akta kelahiran jadi urusan wajib pemerintah daerah. Inovasi untuk penjangkauan akta kelahiran akan disampaikan ke Kementrian Perdesaan  terkait dana desa yang disiapkan untuk pelayanan akta kelahiran.

 

 

Exit mobile version