Pemerintah Sepakat Penjahat Seksual Anak Dikebiri

Angka kejahatan seksual yang tidak kunjung turun membuat pemerintah mencari solusi terbaik untuk memutus rantai tersebut. Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan, salah satu solusinya adalah dengan memutus atau mengebiri saraf libido dari pelaku kejahatan seksual.

Prasetyo menuturkan, kejahatan seksual sudah masuk kategori kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga harus luar biasa.

“Jadi selain diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak tentunya kami perlu mencari terobosan yang betul-betul bisa perlu menjerakan itu. Kasih hukuman tambahan dikebiri, “ kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin.

Prasetyo menjelaskan bahwa hukuman pengebirian yang dimaksud adalah dengan disuntik atau ditambahkan hormon perempuan kepada pelaku kejahatan seksual berjenis kelamin pria, sehingga dengan demikian diharapkan nafsu pelampiasan seksualnya berkurang atau hilang.

“Karena itu negara luar sudah melakukan, bahkan negara maju. Kalau tidak kami khawatir terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak kembali. Itu merusak masa depan mereka semua,” kata dia.

Untuk landasan hukum, kata Prasetyo, pemerintah sedang mempertimbangkan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Lebih jauh, Prasetyo mengatakan pelaku kejahatan seksual akan dieksekusi setelah proses inkracht, termasuk hukuman pengebirian tersebut.

“Paling tidak sudah memberikan sinyal pada mereka, jangan coba-coba melakukan kejahatan kepada anak-anak,” ujar dia.

Pernyataan Prasetyo tersebut dilontarkan dalam Rapat Terbatas Pembahasan Anak kemarin dan mendapatkan dukungan dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek.

Nila menilai bahwa pelaku kejahatan seksual harus diberi pemberatan hukuman berupa pengebirian, supaya muncul efek psikologis. “Pemberatan hukum yakni dengan pengebirian,” kata dia.

Sementara itu, Niam mengatakan rapat terbatas tersebut menunjukan komitmen politik Presiden yang luhur dan sangat berarti bagi penanganan kasus kejahatan atas anak.

“Selama ini mekanisme hukum tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera. Kami harap pemerintah segera menindaklanjuti pembentukan Perppu untuk hukuman tambahan ini,” kata Niam melalui pernyataan kepada CNN Indonesia.

Lembaga yang dipimpinnya juga mengusulkan adanya revolusi mental dalam melihat kelembagaan keluarga sebagai sekolah anak.

“Salah satunya adalah dengan pendidikan pranikah secara masif sebagai suatu gerakan sistemik,” katanya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 784 kasus kekerasan seksual anak pada Januari hingga Oktober 2014.

Exit mobile version