Pemerintah Siapkan Perppu Kebiri Penjahat Seksual Anak

Jakarta — Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur soal hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, penyiapan Perppu tentang hukuman tersebut sebenarnya merupakan tindaklanjut dari apa yang telah didiskusikan sebelumnya. Pemerintah, ucapnya, selama ini masih mempertimbangkan pro dan kontra terkait wacana ini.

“Presiden meminta kepada kami untuk mendalami hal ini, karena memang ini masih pro dan kontra,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Pramono pun mengaku mendapatkan permintaan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait untuk mengklasifikasikan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Saat ini pemerintah tengah mengkaji permintaan itu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menjelaskan, rencana penerbitan Perppu tentang hukuman pengebirian bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak ini merupakan tanda bahwa pemerintah sangat serius dalam memberi sanksi kepada predator anak.

“Predator ini harus diberikan sanksi lebih, salah satunya dikebiri dengan obat kimia, sehingga ada efek jera bagi para predator untuk tidak kembali melakukan hal-hal seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan, Presiden Jokowi telah meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise untuk segera memproses dan melakukan finalisasi draf Perppu terkait pemberatan hukuman pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk dengan hukuman pengebirian kimiawi tanpa menghilangkan hukuman penjaranya.

Asrorun menuturkan, menurut analisis KPAI, kasus kejahatan terhadap anak terjadi berulang oleh pelaku yang sama karena, salah satu faktornya belum ada hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga pelaku kembali mengulangi kejahatannya.

Oleh karenanya, ia berpendapat perlu diberikan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

“Waktu itu diusulkan oleh Jaksa Agung kebiri itu menjadi keputusan terbatas. Kemudian rekan-rekan wartawan memberitakan, menjadi isu publik, dan ini sejalan dengan data yang dimiliki KPAI per November-Desember itu tingkat menurunnya sangat drastis. Artinya, baru jadi wacana saja sudah menurun,” katanya.

Exit mobile version