Pemprov DKI Gandeng KPAI Tertibkan Anak Jalanan

kasih uang anak jalanan bisa kena sanksi

Jakarta: PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan membangun kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menertibkan anak-anak jalanan di wilayah Jakarta. Kerjasama ini juga sejalan dengan peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Kami akan membantu dengan melakukan kampanye dengan menempel di halte bis, busway, billboard segala macem milik pemda, untuk mengingatkan bahwa itu tidak boleh,” kata Dewan Pembina KPAI, Seto Mulyadi, usai menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (11/6)

Selain itu, pria yang akrab disapa kak Seto ini berharap agar pemprov mengimbau kepada mall dan restoran memberi ruang kreativitas di bidang musik kepada anak jalanan tersebut.

“Di pihak Pemda kedepannya mengimbau mall dan restoran membuka sarana untuk anak-anak yg memiliki kreativitas. Jadi tidak berada di jalan melainkan disalurkan,” katanya.

Selanjutnya kak Seto menjelaskan nantinya pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemprov DKI. Dan bagi anak jalanan yang telah meninggalkan jalanan tersebut nantinya akan medapatkan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dikelola oleh pemprov yang juga bekerjasama dengan KPAI.

“Mereka akan punya atm sendiri, dan sumbangan itu bisa dikontrol oleh dinas sosial, kepada anak-anak yang sudah menyatakan tidak akan berada dijalan. [al-15]

Exit mobile version