Pemukul Renggo Tak Akan Diperiksa di Kantor Polisi

Polisi hingga saat ini masih mengumpulkan keterangan para saksi terkait pemukulan yang menewaskan Renggo Kadapi (11), termasuk dari terduga pemukul Renggo, Sy (13).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni menegaskan, tak akan memeriksa Sy (13) di kantor polisi. Khusus terhadap anak, pemeriksaan bisa dilakukan dimana saja termasuk di rumah yang bersangkutan.

“Pemeriksaannya berbeda karena dikhawatirkan akan menganggu psikologisnya jika diperiksa di kantor polisi. Anak juga tidak wajib menjawab seluruh pertanyaan seperti saat memeriksa orang dewasa,” ujar Mulyadi, Selasa (6/5/2014).

Dikatakan Mulyadi, Sy juga akan mendapat pemdampingan dari orangtua dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat pemeriksaan berlangsung. Hal itu agar kondisi kejiwaannya tidak terganggu dan merasa tertekan.

“Kami masih kordinasi dengan KPAI dan orangtuanya. Jangan sampai kejiwaannya terganggu. Apalagi Sy kan mau mengikuti UN (USBD),” jelas Mulyadi.

Sejauh ini, hasil pemeriksaan sementara didapati bahwa SY melakukan penganiayaan itu seorang diri. Namun Kepolisian tetap mendalami pemeriksaan, karena kemungkinan ada pihak-pihak lain yang turut serta melakukannya.

Exit mobile version