Penambahan Jam Belajar Siswa, KPAI: Bisa Perbesar Kasus Bull‎ying di Sekolah

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang berencana menambah jam belajar siswa menjadi 8 jam sehari dinilai tidak akan efektif, hanya untuk menghilangkan kekerasan dan bullying.

Menurut Asrorun, data KPAI dalam 5 tahun terakhir, kasus kekerasan dan bullying yang terjadi di lingkungan sekolah masih cukup tinggi. Bahkan menduduki peringkat ketiga dari kasus yang masuk ke KPAI.

“Dan ditambahnya jam belajar siswsa ini tidak bisa dijawab hanya dengan mengandangkan anak di sekolah,” ujar Asrorun dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (14/6).

Asrorun menilai,  kompleksitas permasalahan pendidikan yang salah satunya soal tindak kekerasan, bukan dipicu oleh kurangnya jam di sekolah. Tetapi masalah tata kelola dan komitmen terhadap lingkungan yang ramah bagi anak.

Hal yang mendesak untuk dilakukan adalah perbaikan sistem pendidikan dengan spirit menjadikan lingkungan sekolah yang ramah bagi anak. Mewujudkan sekolah yang ramah anak jauh lebih mendasar ketimbang memanjangkan jam sekolah.

“Memanjangkan waktu sekolah tanpa disertai pewujudan lingkungan yang ramah anak justru akan memperbesar potensi terjadinya kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy berencana mengubah hari belajar menjadi Senin sampai Jumat. Aturan ini dikabarkan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2017-2018. Muhadjir menjelaskan, setiap harinya siswa akan belajar di sekolah selama 8 jam. 

Menurut Muhadjir, selama ini di sekolah negeri khusunya memang hanya belajar dari Senin hingga Jumat. Hanya saja siswa masih terbebani dengan kegiatan ekstrakulikuler pada Sabtu atau Minggu.

Dengan adanya aturan ini, siswa tidak perlu lagi berkegiatan di hari Sabtu ataupun Minggu. Dua hari itu nantinya benar-benar menjadi hari libur bagi para siswa.

Exit mobile version