PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN KPAI DENGAN KOMPOLNAS SEBAGAI WUJUD SINERGITAS PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

DOK HUMAS KPAI - ROY

Jakarta, 20 September 2021 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Pengawasan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum. Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas hubungan kelembagaan dan kerjasama dalam melaksanakan pengawasan dan pertukaran data dan/atau informasi terkait pemenuhan dan perlindungan anak. Hal ini dilakukan agar sinergi dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai fungsi, tugas dan wewenang kedua belah pihak dapat berlangsung dengan baik.

KPAI dengan KOMPOLNAS menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Pengawasan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tujuan dibentuknya KPAI adalah dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak. Sebagai bentuk kehadiran negara, KPAI perlu memastikan perlindungan anak berhadapan dengan hukum berjalan dengan baik sesuai ketentuan UU 35 Tahun 2014 dan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Atas nama Pimpinan dan Keluarga Besar KPAI mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Sekretaris dan Komisioner Kompolnas atas komitmen baiknya untuk memastikan perlindungan anak berhadapan dengan hukum. Alhamdulillah hari ini terlaksana penandatanganan Nota Kesepahaman, meski secara praktik sejatinya telah banyak dilakukan sebelum penandatangana MOU,” ungkap Susanto selaku Ketua KPAI.

Hadirnya Undang-UndangNomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan kemajuan bagi Indonesia dalam menangani setiap kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban, pelaku, maupun saksi.“Hampir 17 tahun kasus anak berhadapan dengan hukum menjadi kasus yang mendominasi melalui layanan pengaduan KPAI,” lanjut Susanto.

Terkait tindaklanjut kasus anak berhadapan dengan hukum, KPAI setidaknya memiliki 3 (tiga) catatan, terhadap sejumlah kasus yang telah berproses di kepolisian. Pertama, masih ada sebagian persepsi bahwa kasus anak merupakan delik aduan, padahal kasus anak merupakan delik biasa. Kedua, pada level proses, masih banyak anak saat berproses hukum, misalnya; pada saat mengikuti proses BAP tanpa didampingi penasehat hukum, orangtua dan Bapas, padahal merupakan keharusan; dan Ketiga, terkait laporan masyarakat terkait kasus anak yang berlarut-larut di kepolisian, sehingga merasa bahwa negara kurang berpihak pada korban, yang pada akhirnya mengadu ke KPAI.

Dalam kondisi tersebut diperlukan dukungan Kompolnas agar proses penanganan berlangsung dengan baik dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, ruang lingkup Nota Kesepahaman antara KPAI dan Kompolnas meliputi; (1), memberikan masukan dan rekomendasi terkait perlindungan anak berhadapan dengan hukum; (2), pengawasan perlindungan anak berhadapan dengan hukum; (3), monitoring dan evaluasi bersama proses hukum anak berhadapan dengan hukum; (4), pertukaran data dan informasi terkait perlindungan anak dan bidang lain yang disepakati bersama;

Nota Kesepahaman dihadiri oleh Benny Jozua Mamoto (Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional), Susanto (Ketua KPAI), Rita Pranawati (Wakil Ketua KPAI), Putu Elvina (Anggota KPAI, Gede Narayana (Ketua KIP), dan Bambang Hendarso Danuri (Ketua PP Polri). (kn)

 

Exit mobile version