Pencurian Bayi, Pihak RS Tak Boleh Lepas Tanggung Jawab

Terjadinya pencurian bayi untuk kali kesekian di berbagai Rumah Sakit, adalah fenomena yang sangat memprihatinkan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh meminta hadirnya aturan tegas yang intinya, pihak RS sebagai pelayan publik, tidak bisa lepas tanggung jawab bila terjadi pencurian bayi.

“Intinya pihak RS harus menjadi pihak yang tidak boleh dan tidak bisa lepas tanggung jawab atas terjadinya pencurian bayi. Hal ini akan mendorong dan memacu RS, RS yang ada untuk meningkatkan keamanannya, khususnya di ruangan untuk melahirkan dan merawat bayi,” kata Asrorun menjawab Suara Merdeka, Jumat (28/3) siang.

Menurut Asrorun, selain RS harus meningkatkan sistem keamanannya, kepolisian harus proaktif melakukan invstgasi dan pencarian serta mendalami motif dari pencurian bayi-bayi yang sering terjadi. Hal tersebut karena bisa jadi sudah ada sindikat perdagangan bayi Internasional yang terlibat didalamnya.

“Jika ternyata sudah mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, khusunya bayi, maka Polri harus segera jaringannya serta diberikan hukuman yang sangat keras. Harus menjadi komitmen kita bersama untuk mencegah terjadinya pencurian bayi untuk berbagai kepentingan. Kami harapkan masyarakat juga pro aktif bila melihat tindak pidana perdagangan manusia atau bayi, dengan segera melaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkas Asrorun.

Exit mobile version