PENDAMPINGAN SIMEP : UPAYA KPAI UNTUK MENJANGKAU SELURUH PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

Dok: Humas KPAI

Jakarta, – KPAI membangun Aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) untuk menjangkau seluruh pengawasan perlindungan anak di Indonesia serta meminimalisir kesenjangan pengawasan karena tidak semua daerah bisa dikunjungi oleh KPAI.

SIMEP merupakan mandat besar dalam konteks pengawasan yang diberikan KPAI sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, SIMEP merupakan salah satu terobosan agar pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Indonesia semakin kuat serta menghasilkan laporan yang menjadi masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan penyelengaraan perlindungan anak.

Selama 4 hari berturut-turut, KPAI menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengisian Aplikasi SIMEP secara daring pada, Selasa (24/01/2023) yang dihadiri 10 Provinsi wilayah Indonesia bagian Barat, pada, Rabu (25/01/2023) yang dihadiri 12 Provinsi wilayah Indonesia bagian Tengah, pada, Kamis (26/01/2023) yang dihadiri 16 Provinsi wilayah Indonesia bagian Timur dan pada, Jumat (27/01/2023) 43 Kementerian dan Lembaga di Indonesia.

Kegiatan monitoring dan evaluasi melalui aplikasi SIMEP PA ini ditujukan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di seluruh Indonesia. Pelaporan disampaikan melalui pengisian indikator pada aplikasi SIMEP PA.

Dalam paparannya sebagai pembuka oleh Kepala Sekretariat Drg. Dewi Respatiningsih menyampaikan bahwa pelaksanaan Kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak berbasis Aplikasi SIMEP PA ini akan dilakukan melalui virtual meeting bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan KPAD di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan urgensi pengisian aplikasi SIMEP KPAI untuk melihat kinerja dan capaian pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak serta implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di setiap daerah.

SIMEP KPAI adalah salah satu mandat undang-undang yang harus dijalankan terkait mekanisme pemantauan hak asasi manusia pada anak dimana di instrumen ini ada 4 kamar besar seperti pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, sistem peradilan pidana anak, dan komisi perlindungan anak daerah, tutur Wakil Ketua KPAI Jasra Putra pada, Jumat (27/01/2023).

Indikator monitoring dan evaluasi tersebut menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengetahui komitmen, capaian kinerja suatu program dan kegiatan, serta penyelesaian masalah yang dihadapi terkait penyelenggaraan perlindungan anak.

SIMEP KPAI menjadi bahan pertimbangan kegiatan Anugerah KPAI yang sudah berjalan 5 tahun. Diharapkan hal ini memacu dan memicu kerja dalam perlindungan anak. Output selanjutnya adalah KPAI akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur maupun Bupati dan Walikota dimana hal ini sesuai tugas dan fungsi KPAI untuk memberikan masukan kepada daerah dari semua sisi yang ada dalam indikator SIMEP KPAI. Pada akhirnya, SIMEP KPAI akan bermuara pada laporan KPAI kepada Presiden terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di indonesia

KPAI berharap sosialisasi SIMEP PA dapat dijadikan motivasi oleh OPD di masing-masing wilayah untuk meningkatkan kebijakan, program, dan pelayanan kasus terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak. Selanjutnya pengisian aplikasi SIMEP KPAI dapat dilakukan oleh masing-masing K/L dan pemerintah daerah dengan memasukkan id dan password yang telah diberikan kepada seluruh peserta SIMEP KPAI. Pengisian aplikasi SIMEP KPAI oleh seluruh peserta SIMEP KPAI dapat dilakukan hingga 31 April 2023, tutup Aris Adi Leksono Anggota KPAI Sub Komisi Pengawasan dan Evaluasi. (Ed/Kn)

ANGGOTA KPAI – SUB KOMISI PENGAWASAN DAN EVALUASI
ARIS ADI LEKSONO
HP-081388705094

Exit mobile version