Penganiaya Adik Kelas hingga Tewas tak Bisa Dihukum Pidana

SY, terduga penganiaya hingga tewas adik kelas, Renggo Kadapi bin Yurnalis, tak bisa dikenakan hukum pidana. Pasalnya, SY baru 11 tahun. “Pertanggungjawaban pidana anak baru dikenakan pada usia 12 tahun,” kata Sekertaris KPAI Erlinda di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (9/5/2014).

Menurut Erlinda, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan yurisprudensi dari Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2010. Jadi, terang ia, yang terbaik adalah SY menjalani rehabilitasi atau dikembalikan kepada orangtua.

UU itu memang bisa melukai rasa keadilan keluarga korban. Bisa membuat keluarga korban marah. “Tapi, ini juga demi keadilan,” terang Erlinda.

Renggo dianiaya SY pada 28 April 2014. Musababnya, korban menjatuhkan es pisang seharga Rp1.000 milik SY. SY kemudian memukul Renggo di bagian perut, dada, dan bokong korban.

Esok harinya, Renggo tak masuk kelas karena demam dan muntah-muntah. Sabtu (3/5/2014) pukul 23.00, Renggo kejang-kejang. Mulut dan hidungnya mengeluarkan darah. Sempat dibawa ke RS Polri Sukanto Kramatjati, bocah kelas V itu meninggal jam 01.00.

Exit mobile version