Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

    Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

    Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

PENGAWASAN KPAI TERHADAP KASUS KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS ANAK DI SALAH SATU SEKOLAH SWASTA DI SERPONG, KOTA TANGERANG SELATAN

Ditayangkan oleh Humas KPAI
27 Februari 2024
di Publikasi, Berita KPAI, Siaran Pers
6 min read
0
PENGAWASAN KPAI TERHADAP KASUS KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS ANAK  DI SALAH SATU SEKOLAH SWASTA DI SERPONG, KOTA TANGERANG SELATAN

Dok: Humas KPAI 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Jakarta, – KPAI gelar konferensi pers terkait hasil pengawasan terhadap kasus kekerasan fisik dan/atau psikis anak di salah satu sekolah swasta di Serpong Tangerang Selatan, pada, Selasa (27/02/2024) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Jasra Putra beserta Anggota KPAI Diyah Puspitarini, Dian Sasmita, Aris Adi Leksono, Kawiyan dan dihadiri awak media baik cetak, elektronik, maupun online.

Kasus Kekerasan Fisik dan/atau Psikis (perundungan/bullying) yang menimpa anak AL (Lk,17) yang diduga dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa di salah satu sekolah swasta di Serpong memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat, tidak hanya bagi anak yang di-bully tetapi juga bagi pelaku bahkan bagi anak-anak yang menyaksikan bullying tersebut serta berdampak juga bagi sekolah. Dampak dari kasus ini tidak bisa dianggap sepele, dan semakin menyadarkan kita semua untuk lebih memperhatikan anak-anak korban perundungan, tutur Jasra Putra dalam pembukaan konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut Diyah Puspitarini Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik/psikis menyampaikan sikap KPAI dalam kasus ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak terhadap kasus tersebut, yaitu sebagai berikut:

  • KPAI berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dalam rangka telaah dengan mengkaji informasi sebagai upaya untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan utuh pada, 19 Februari 2024;
  • Tanggal 20 Februari 2024, KPAI melakukan pengawasan langsung ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk melakukan asistensi dengan Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya KPAI bertemu dengan anak korban dan orang tua yang sedang mendapatkan pendampingan psikologis. Sekaligus KPAI berkoordinasi dengan pendamping hukum anak korban dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan untuk rencana penerjunan Pekerja Sosial (Peksos).
  • Tanggal 21 Februari 2024 KPAI bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, Kemen PPPA, Kementerian Sosial dan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan menemui pihak Sekolah Binus School Serpong dan ditemui oleh tim kuasa hukum, bukan Kepala Sekolah. Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menyampaikan informasi bahwa anak yang terlibat saat ini masih bersekolah dengan menjalani pembelajaran jarak jauh dan tetap dipantau oleh sekolah, sehingga hak pendidikannya tetap didapatkan. Pihak sekolah juga menyampaikan telah membentuk Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK) dan memiliki program yang tidak mentolerir adanya kekerasan di lingkungan sekolah. Sekolah juga memutuskan akan melindungi hak pendidikan anak-anak yang terlibat. Selanjutnya KPAI mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada dekat dengan sekolah, lokasi TKP berada di tengah perkampungan warga dengan lokasi yang cukup berdekatan dengan tetangga. Melihat TKP yang berada di perkampungan, mestinya menjadi perhatian warga sekitar. 
  • Tanggal 22 Februari 2024 KPAI mengawasi proses pemanggilan anak saksi dan memastikan anak-anak sudah mendapatkan pendampingan dari orang tua/wali murid, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan psikolog. Pada saat mendengar saksi diketahui bahwa mereka sudah dikeluarkan dari sekolah.
  • Tanggal 23 Februari 2024 KPAI memastikan proses pengisian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi selesai dan mendesak agar segera dilakukan gelar perkara. Kemudian KPAI bersama Itjen Kemendikbud Ristek dan KemenPPPA menemui sekolah, namun KPAI dan Kemen PPPA tidak mendapatkan respon yang positif dari pihak sekolah. Kedatangan kedua, KPAI melakukan klarifikasi informasi yang diberikan dari pihak sekolah atas hak pendidikan anak, namun upaya gagal karena ketidakterbukaan pihak sekolah. Selanjutnya KPAI mengadakan pertemuan dengan Kemen PPPA, DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan dan orang tua siswa dengan mendengarkan informasi dari orang tua tentang hak pendidikan anak saksi, hadir perwakilan 3 orang anak saksi. Dalam pertemuan ini Itjen Kemendikbud Ristek menyampaikan akan memastikan siswa yang terlibat tidak hilang hak atas pendidikan serta dapat mengikuti ujian kelas 12. 

Sementara itu, Kawiyan menyampaikan bahwa Pusdatin KPAI 2023 mencatat 137 kasus anak korban perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP) dan 411 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis serta 3 kasus anak pelaku perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP) dan 158 anak berhadapan dengan hukum (sebagai pelaku). Sehingga ini menjadi perhatian bersama agar terus secara massif meningkatkan literasi terkait perundungan/bullying baik itu pencegahan maupun penanganannya, sebab kasus perundungan berupa bully dan kekerasan fisik yang terjadi didunia pendidikan, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun sesama peserta didik dapat menyebabkan korban meninggal dunia, lanjutnya.

Penyelesaian kasus yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait, cenderung belum menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

“Untuk penanganan kasus ini, anak yang berhadapan dengan hukum baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum itu harus kita lihat sebagai korban dimana mereka membutuhkan penanganan hukum yang cepat dan profesional. Kita tahu bahwa Undang-Undang SPPA sudah berjalan 12 tahun  dan melalui kasus ini Undang-Undang ini di exercise lagi apakah para penyidik di Polres Tangerang Selatan dapat melaksanakan Undang-Undang SPPA ini dengan tepat, sebab kita bersama bahwa tujuan utama dari Undang-Undang SPPA ini untuk mengurangi dampak negatif peradilan pidana terhadap anak. Misalnya, pemeriksaan yang lama dan lain-lain, maka lewat Undang-Undang ini kita diingatkan bahwa ada hak yang paling mendasar bagi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat, salah satu bentuknya adalah penanganannya harus cepat kemudian komperhensif melibatkan para pihak yang berkompeten, para petugas kemasyarakatan seperti PK BAPAS dan Pekerja Sosial Profesional, merekalah para ahli yang akan mensupport aparat penegak hukum untuk lebih objektif melihat situasi anak, tidak hanya ketika tindak pidana tapi juga bagaimana situasi anak di lingkungan sosial, lingkungan keluarga, dll, sehingga para penyidik bisa merumuskan intervensi yang tepat atau rekomendasi tindakan atau rekomendasi penanganan berikutnya terhadap anak-anak tersebut,” tutur Dian Sasmita Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak berhadapan dengan hukum

Di Akhir sesi konferensi pers, Aris Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan, waktu luang, dan agama menjelaskan bahwa salah satu subyek pengawasan yang dilakukan oleh KPAI terkait kasus kekerasan di satuan pendidikan di Serpong adalah bagaimana kita memastikan pemenuhan hak pendidikan terutama bagi korban dan juga bagi anak terduga pelaku, bentuknya adalah kita memastikan bahwa anak-anak ini mendapatkan layanan pendidikan selama proses ini ditangani oleh pihak yang berwajib, maka ia tetap mendapatkan layanan pembelajaran oleh satuan pendidikan itu, tentunya bisa melalui mode pembelajaran jarak jauh, kemudian bisa dilakukan online, dan seterusnya. Pada prinsipnya kami memastikan agar anak ini kemudian tidak putus sekolah apapun itu statusnya terutama sebagai korban dan juga anak yang kemudian terduga sebagai pelaku.

Sehingga sebagaimana salah satu tugas KPAI yakni memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak, KPAI  merekomendasikan beberapa hal terkait sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, agar dapat mengkoordinasikan penyelesaian dan pengawasan terkait dengan pemenuhan hak anak korban dan anak berhadapan dengan hukum terutama pada aspek pendidikan, pendampingan, dan rehabilitasi. 
  2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, agar memberikan perhatian dan pendampingan secara penuh terutama pada pelayanan yang masih diperlukan di lapangan. 
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, agar memberikan kesempatan kepada anak yang terlibat untuk melakukan ujian dan menuntaskan pendidikan di bangku SMA, dan melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan berbasis internasional dengan tetap mengakomodasi sistem pendidikan di Indonesia.
  4. Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan atensi pada kasus ini sehingga penyelesaian kasus bisa berjalan dengan cepat dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  5. Walikota Tangerang Selatan agar memberikan atensi pada kasus ini, mengingat kejadian kekerasan saat ini juga terjadi di sekolah yang sama. 
  6. Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan, agar menuntaskan kasus ini dengan cepat dan profesional serta tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
  7. Dinas Pendidikan Provinsi Banten, agar mengawal kasus ini dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak anak dan mendengarkan informasi dengan seksama dan berimbang dari berbagai pihak. 
  8. DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan, agar memberikan pendampingan kasus dengan upaya maksimal hingga tuntas.
  9. UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, agar senantiasa memberikan pendampingan kasus, terutama pada anak korban dan keluarga. 
  10. Kepala Sekolah Binus School Serpong, agar membuka diri dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan menerima masukan dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan hak pendidikan anak yang terlibat, dan memastikan kerjasama antara sekolah, orang tua/wali murid dan dinas pendidikan untuk memantau aktivitas siswa di media sosial dan memantau keterlibatan siswa dalam kelompok-kelompok atau gank.

Harapan KPAI dengan memberikan beberapa rekomendasi ini agar Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak, khususnya pada Satuan Pendidikan, tutup Jasra.(Aa/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Sebelumnya

KPAI HADIR DALAM KONFERENSI PERS TERKAIT ANAK KORBAN KEJAHATAN PORNOGRAFI JARINGAN INTERNASIONAL

Berikutnya

STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

TERKAIT

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

7 Juli 2025
36
Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

4 Juli 2025
22
KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

2 Juli 2025
39
#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

26 Juni 2025
20
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

7 Juli 2025
Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

4 Juli 2025
KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

2 Juli 2025
#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

26 Juni 2025
Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

24 Juni 2025

BERITA LAINNYA

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas