Depok, – KPAI melakukan pengawasan guna mengawal pengusutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait perdagangan bayi yang diungkap Polres Metro Depok pada Juli 2024, dengan delapan tersangka yang terlibat dalam penjualan bayi melalui media sosial. Kasus ini mencuat setelah ditemukan modus operandi perekrutan ibu hamil dengan iming-iming uang dan fasilitas persalinan serta penjualan bayi ke Bali.
KPAI menegaskan pentingnya koordinasi antar daerah untuk mencegah sindikat perdagangan anak dan memastikan rehabilitasi bagi korban agar tidak terjadi kasus serupa dimasa yang akan datang.
Terdapat 59 kasus penculikan dan perdagangan anak dengan modus hampir serupa (Pusdatin KPAI, 2023). Kasus-kasus ini sering kali berkaitan dengan kondisi sosial yang rentan, seperti perempuan hamil yang terhimpit masalah ekonomi (tidak punya uang untuk bersalin) atau mereka yang ditelantarkan suami, kehamilan yang tidak diinginkan akibat hubungan yang tidak memahami risiko, serta para perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan seksual, pulang dalam keadaan hamil.
“Semua anak-anak menjadi perhatian negara untuk diberikan perlindungan, terkait kasus ini, Polres Depok diharapkan dapat berkoordinasi cepat dengan Polda Bali maupun dengan aparat penegak hukum lainnya agar cepat terungkap dengan jelas,” ujar Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI sekaligus pengampu klaster penculikan dan perdagangan anak, saat melakukan pengawasan di Depok pada, Rabu (04/09/2024).
“Tujuan eksploitasi pada kasus ini, jelas berkaitan dengan ekonomi, penting untuk mengembangkan pola koordinasi antar daerah guna memastikan bahwa perempuan dan keluarga yang berada dalam situasi rentan tidak mudah lagi dijerat oleh sindikat perdagangan anak,” lanjut Ai Maryati.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa modus jual beli bayi dilakukan melalui media sosial Facebook yakni para pelaku merekrut ibu hamil yang ingin menjual anaknya dengan iming-iming uang dan fasilitas persalinan. Berdasarkan temuan, pelaku utama berada di wilayah Bali.
“Kami akan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk men-support Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Anak Bali Luih yang diketahui tidak terdaftar di Dinas Sosial,” jelas Arya.
TPPO perdagangan bayi yang diungkap ini cukup terorganisir. Hal itu berdasarkan dari cara para tersangka mencari bayi dengan mengiklankan di Facebook, hingga perekrutan, penampungan, dan pengurusan transportasi ke Bali, lanjut Arya
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi yang hadir melalui zoom, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan administrasi untuk mendukung penyelidikan Polres Metro Depok.
“Dengan administrasi ini, kami berharap penyelidikan dapat berjalan lebih cepat, termasuk dalam pengungkapan perizinan yayasan dan tempat penampungan tersebut,” jelas Srinadi.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, KPAI berencana akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penanganan akun Facebook yang terlibat dalam kasus ini.
“Kominfo perlu menindaklanjuti akun-akun yang terlibat dalam sindikat ini dengan penyelidikan yang harus dilakukan secara mendalam dengan memperhatikan celah-celah yang bisa kita tangani bersama,” tegas Ai Maryati.
Sindikat TPPO ini harus diberantas hingga ke akarnya, harapan kami, tidak ada lagi korban yang muncul, dan mereka yang terdampak bisa mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan dari Dinas Sosial, tutup Ai. (Ka/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727