Penguatan Tata Kelola Daycare: KPAI Dorong Sistem Terintegrasi Berbasis Perlindungan Anak

Foto: Humas KPAI, 2026

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada (30/04/2026) dalam rangka sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan sistem perlindungan anak, serta penguatan ekosistem penyelenggaraan tempat penitipan anak (daycare). Forum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola daycare di Indonesia berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

KPAI menilai berbagai kasus di sejumlah daerah menunjukkan bahwa persoalan daycare tidak lagi bersifat sektoral, melainkan telah menjadi isu tata kelola nasional yang membutuhkan respons cepat, terpadu, dan lintas kementerian/lembaga, termasuk penguatan peran pemerintah daerah.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa fokus ke depan bukan membatasi pertumbuhan daycare, melainkan memastikan ekspansi layanan berlangsung  dalam sistem yang aman, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada perlindungan anak. 

KPAI mendorong penegasan posisi layanan daycare dalam sistem nasional, kejelasan skema perizinan yang terintegrasi, penerapan standar minimum nasional dan protokol perlindungan anak (child safeguarding), peningkatan kompetensi dan sertifikasi pengasuh berbasis Pengasuhan Ramah Anak, serta penguatan pengawasan melalui inspeksi berkala yang konsisten. Selain itu, diperlukan pengembangan database nasional daycare berizin yang transparan dan terhubung lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  Pratikno, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan standar dan kualitas layanan daycare terpenuhi, terutama karena sebagian besar dikelola oleh pihak swasta. 

Pemerintah juga akan memberikan pendampingan kepada penyedia layanan serta memperkuat proses perizinan melalui gugus tugas lintas kementerian/lembaga (task force) untuk mempercepat dan mengefektifkan penyelesaian berbagai persoalan. 

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan tidak hanya berorientasi jangka menengah, tetapi juga segera dijalankan dalam jangka pendek, termasuk mendorong keterlibatan pemerintah daerah sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya, serta membangun sistem nasional terintegrasi hingga ke seluruh daerah di Indonesia.

KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan dan praktik penyelenggaraan daycare. Melalui sinergi lintas sektor yang kuat, diharapkan seluruh anak Indonesia mendapatkan layanan pengasuhan yang aman, berkualitas, dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak. (Ed:Kn)

Exit mobile version