PENGUMUMAN KEBIJAKAN TERKAIT LAYANAN PERKANTORAN DALAM TATANAN NORMAL BARU (NEW NORMAL)

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, perlu dilakukan perubahan sistem kerja bagi Karyawan agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru (new normal) yang produktif dan aman dari virus Corona Virus Disease (COVID-19). Yuk #SobatKPAI simak infografis diatas tentang Kebijakan Terkait Layanan Perkantoran Dalam Tatan Normal Baru (New Normal) di KPAI.

#kpai_official
#tatanannormalbaru
#childprotection

 
Exit mobile version