PENURUNAN ANGKA PERKAWINAN ANAK MENJADI PROGRAM PRIORITAS PRESIDEN, KPAI LAKUKAN PENGAWASAN PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN KELAS 1A

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – Anggota KPAI, Jasra Putra melakukan pengawasan ke Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A pada tanggal 24 Maret 2022. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A Bapak Drs. H. M.Syaukany, M.H.I bersama Wakil Ketua dan Yang Mulia Hakim di lingkungan Pengadilan Agama.

Tujuan pengawasan tersebut adalah untuk melakukan Dialog dan Wawancara mendalam mengenai Program Prioritas Presiden terkait Penurunan Angka Perkawinan Anak. Selain itu juga untuk mendapatkan gambaran proses pemberian dispensasi dan kerjasama dalam pencegahan perkawinan anak pada PN atau PA.

Berikut beberapa hasil pengawasan di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A : Data Dispensasi perkawinan anak yang dimohonkan oleh orang tua pada tahun 2018 sebanyak 42 kasus, tahun 2019 sebanyak 99 kasus, tahun 2020 sebanyak 168 kasus dan tahun 2021 sebanyak 151 kasus; Belum adanya Hakim yang memiliki sertifikat Hakim Ramah Anak, dan belum dilakukannya Bimtek terkait Konvensi Hak Anak (KHA) dilingkungan Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A; Belum maksimalnya koordinasi dengan Dinas terkait perihal Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kota Banjarmasin, tidak ada surat rekomendasi dari dinas terkait perihal pertimbangan dispensasi; Pada tahun 2021 tidak ada terpilah mengenai Data Dispensasi Kawin di Kota Banjarmasin.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Jasra Putra Anggota KPAI menyampaikan bahwa mengingat banyaknya hasil temuan pengawasan tersebut, KPAI merekomendasikan beberapa hal yaitu (1) Penting ketersediaan Hakim Ramah Anak di setiap Pengadilan Agama; (2) Penting dibuatkan data terpilah terkait dispensasi kawin yang ditolak, diputus dan diterima agar data tingkat perkawinan usia anak dapat terbaca; (3) Pengadilan Agama perlu meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait. (Ag/Ed:Kn)

 

Exit mobile version