Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

PENYIAPAN BUKA SEKOLAH TATAP MUKA DI MASA PANDEMI

Ditayangkan oleh Admin KPAI
4 Desember 2020
di Publikasi, Siaran Pers, Aksi
6 min read
0
PENYIAPAN BUKA SEKOLAH  TATAP MUKA DI MASA PANDEMI
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Jakarta (30/11) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) hasil pengawasan penyiapan buka sekolah tatap muka secara daring yang menghasilkan sepuluh (10) rekomendasi.  Rakornas dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa dan pembukaan oleh Ketua KPAI, Susanto. Sebelum diskusi dimulai, panitia menyangkan dua video dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)  serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Rakornas ini diikuti oleh 445 peserta yang berasal dari  berbagai unsur, seperti perwakilan Kementerian terkait, diantaranya Kemenko PMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPPA. Juga para Kepala-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Se-Indonesia dan Perwakilan Kepala-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Perwakilan Kepala-Kepala Sekolah  Se-Indonesia, Perwakilan Ketua-ketua Komite Sekolah dan Perwakilan Pengurus Organisasi-organisasi Profesi Guru Se-Indonesia.

Rakornas di hadiri oleh Dua Menteri terkait  yaitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Binta Darmawati Puspayoga. Secara umum baik Mendikbud Nadiem maupun Menteri Bintang menyampaikan  apresiasi kepada KPAI atas penyelenggaraan Rakornas Penyiapan Buka Sekolah yang didasarkan pada hasil pengawasan KPAI pada 49 sekolah di 21 Kabupaten/Kota pada 8 provinsi.

Dalam video yang berdurasi 6 menit, Mendikbud Nadiem Makarim mengapresiasi  Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) yang senantiasa memperhatikan keberlangsungan pendidikan di Indonesia selama masa pandemi Covid-19. KPAI menurut Nadiem senantiasa mementingkan kesehatan dan keselamatan anak selama pandemic.

Nadiem mengucapkan terima kasih banyak kepada KPAI yang telah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mencari solusi terbaik di masa penuh tantangan ini.

Sedangkan dalam video berdurasi 7 menit, Menteri KPPPA menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021. Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengingatkan sekolah untuk melaksanakan lima siap sebelum melakukan tatap muka.

Menurut Menteri PPPA, pemenuhan lima siap itu untuk memastikan bahwa warga pendidikan akan terjaga kesehatan dan keselamatannya di lingkungan sekolah. Hal ini juga sebagai dorongan untuk menciptakan kondisi pembelajaran yang efektif di tengah pandemi covid-19. Bagi Menteri Bintang, kesehatan dan keselamatan merupakan yang utama. Pemerintah daerah (Pemda) juga perlu memastikan kondisi sekolah siap.

Selain itu Menteri Bintang juga mengingatkan agar sekolah wajib mengisi daftar periksa serta mendapat persetujuan komite sekolah. Pun jika ada orang tua ada yang tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah, maka sekolah perlu tetap menyediakan fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 

Putus Sekolah dan Perkawinan Anak Di Masa Pandemi

Ada empat (4) Narasumber dalam Rakornas yang terdiri dari  Syaiful Huda (Ketua Komisi X DPR RI), Jumeri (Dirjen PAUD Dikdasmen Kemdikbud RI), Lenny Rosalin (Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA), dan Retno Listyarti (Anggota Komisioner KPAI).

Paparan narasumber diawali oleh Retno Listyarti yang menyampaikan hasil pengawasan KPAI selama enam bulan tentang Penyiapan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi  pada 49 Sekolah di 21 Kabupaten/Kota.  pada 8 provinsi (NTB, Bengkulu, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, D.I Yogjakarta, Banten, dan DKI Jakarta). Retno mengungkapkan bahwa hasil pengawasan menunjukkan data dan fakta bahwa dari 49 sekolah yang ditinjau langsung, hanya 16,32% sekolah yang SIAP, dan 83,68% BELUM SIAP.

Selain itu, KPAI juga mendapatkan temuan adanya peserta didik yang putus sekolah karena harus bekerja membantu ekonomi keluarga di masa pandemic dan ada juga yang memutuskan menikah padahal belum lulus sekolah. Meskipun data ini bukan data yang awalnya hendak dikumpulkan , namun KPAI justru menemukan kasus  putus sekolah  karena bekerja  atau menikah saat pemgawasan langsung, tercatat ada 116 kasus perkawinan anak yang datanya berasal dari sekolah yang diawasi, bahkan ada SMAN di Lombok yang selama pandemic tercatat 20 siswanya putus sekolah karena menikah.

Komisioner Retno juga menjelaskan bahwa  penilaian kesiapan buka sekolah atau sekolah tatap muka didasarkan pada daftar periksa KPAI atas infrastruktur dan protocol kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dibuat oleh bidang pendidikan KPAI. Hasil penilaian daftar periksa Infrastruktur AKB menghasilkan data sebagai berikut :

  • Hanya 4,08% sekolah yang melakukan rapid tes untuk seluruh guru/karyawan dan siswa yang akan pembelajaran tatap muka. Rapid dibiayai pemerintah daerahnya;
  • Hanya 4.08% sekolah yang sudah menempelkan Protokol/SOP di lingkungan sekolah;
  • Hanya 6,12% sekolah yang sudah menyusun 15 Protokol/SOP AKB secara menyeluruh; 93,88% hanya menyusun 3 Protokol/SOP AKB;
  • Hanya 20,40% sekolah yang sudah mensosialisasikan Protokol/SOP AKB ke guru, siswa dan orangtua, selebihnya 79,60% belum;
  • Hanya 8,16% Dinas Pendidikan yang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk penyiapan buka sekolah;
  • Hanya 8,16% sekolah yang melakukan pemetaan warga sekolah yang memiliki kormobid tidak terkontrol;

Adapun hasil penilaian daftar periksa protocol kesehatan//SOP menghasilkan data sebagai berikut :

  • Hanya 4,08% sekolah yang melakukan rapid tes untuk seluruh guru/karyawan dan siswa yang akan pembelajaran tatap muka. Rapid dibiayai pemerintah daerahnya;
  • Hanya 4.08% sekolah yang sudah menempelkan Protokol/SOP di lingkungan sekolah;
  • Hanya 6,12% sekolah yang sudah menyusun 15 Protokol/SOP AKB secara menyeluruh; 93,88% hanya menyusun 3 Protokol/SOP AKB;
  • Hanya 20,40% sekolah yang sudah mensosialisasikan Protokol/SOP AKB ke guru, siswa dan orangtua, selebihnya 79,60% belum;
  • Hanya 8,16% Dinas Pendidikan yang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk penyiapan buka sekolah;
  • Hanya 8,16% sekolah yang melakukan pemetaan warga sekolah yang memiliki kormobid tidak terkontrol;

 

Enam syarat Mutlak Buka Sekolah Tatap Muka

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemdikbud menyampaikan alasan relaksasi SKB 4 Menteri karena hasil anlisis Kemdikbud bahwa Pembelajaran Jarak jauh menemui sejumlah kendala bahkan juga PJJ telah berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak. Pembukaan sekolah  menurut Jumeri, mensyaratkan 6 ketentuan yang wajib dipenuhi sekolah dan daerah, yaitu :

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan;
  2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker;
  4. Memiliki Thermogun;
  5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki kormobid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalan atau riyawat kontak dengan dengan orang terinfeksi covid;
  6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali;

Deputi Tumbuh kembang Anak Kementerian PPPA menyampaikan materi tentang Peran Orangtua Dalam menyiapkan Peserta Didik PTM dan PJJ Ketika Sekolah Dibuka Januari 2021. Lenny juga disampaikan tentang 5 SIAP yang mutlak jadi dasar pembukaan sekolah tatap muka, yaitu siap daerahnya, siap sekolahnya, siap gurunya, siap orangtuanya dan siap siswanya.

Sedangkan Ketua Komisi X DPR RI mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru membuka sekolah sebelum memastikan infrastruktur dan protocol/SOP adapatasi kebiasaan baru (AKB) tersedia di sekolah, termasuk sosialisasi AKB kepada seluruh warga sekolah termasuk orangtua. Untuk itu, Syaiful Huda mendukung skema anggaran selain dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membantu pembiayaan bagi  sekolah dalam menyiapkannya Infrastruktur dan SOP.  Politik Anggaran Pendidikan tahun 2021 akan didorong atau diarahkan ke penyiapan sekolah tatap muka.

Rekomendasi

Rapat Koordinasi Nasional penyiapan buka sekolah tatap muka yang diselenggarakan KPAI  dengan melibatkan Kemdikbud RI, KemenPPPA RI, Komisi X DPR RI, Kepala-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Kepala Sekolah, Ketua-Ketua Komite Sekolah dan organisasi-Organisasi Profesi Guru telah  menghasilkan 11 (sebelas) rekomendasi sebagai berikut :

  1. Pemerintah Pusat  dan pemerintah Daerah berfokus pada persiapan infrastruktur, protocol kesehatan/SOP, sosialisasi protocol/SOP, dan sinergi antara Dinas pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta gugus tugas covid 19 di daerah.  Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protocol/SOP maka tunda dulu buka sekolah;
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah didukung DPRD dan DPR RI harus mulai mengarahkan politik anggaran ke pendidikan, terutama persiapan infrastruktur  buka sekolah demi mencegah sekolah menjadi kluster baru. Menyiapkan infrastruktur AKB di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu butuh dukungan dana dari pemerintah. Kalau Daerah belum siap, maka tunda dulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zonanya hijau;
  3. DPR RI dan DPRD mengarahkan dukungan penyiapan buka sekolah tatap muka melalui mekanisme APBN dan APBD  yang dapat dianggarkan untuk  Tes Swab bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan sebelum memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.  Tes swab untuk peserta didik dapat dilakukan secara acak (sampel), namun biayanya juga dibebankan pada APBD dan APBN tahun anggaran 2020/2021;
  4. Kemdikbud dan KPPPA bersinergi dalam rangka penyiapan buka  sekolah  yang harus ditentukan oleh KESIAPAN semua pihak. Daerah siap, sekolah siap, guru siap, orangtua siap dan siswa siap, kalau salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah meskipun zonanya berstatus hijau;
  5. Dinas-Dinas  Pendidikan memandu Kepala Sekolah agar memberikan panduan kepada para pengurus MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) berbagai mata pelajaran di level sekolah untuk memilih materi-materi yang akan diberikan saat PTM dan PJJ, karena siswa akan masuk bergantian. Sebaiknya materi PTM adalah materi dengan tingkat kesulitan tinggi dan membutuhkan bimbingan guru secara langsung. Sedangkan materi PJJ adalah materi yang anak bisa belajar secara mandiri. Kepala Sekolah harus memastikan  tersebut dlam supervisi. Kalau MGMP dan sekolah belum siap, maka tunda buka sekolah ybs.
  6. Pemerintah Daerah dan sekolah untuk tidak langsung pembelajaran tatap muka (PTM) dengan separuh jumlah siswa, tetap disarankan untuk memulai ujicoba  PTM dengan sepertiga siswa, baik siswa SMA/SMK/SMP dimulai dari kelas paling atas , kalau peserta didik patuh pada protocol kesehatan/SOP, barulah menyelanggarakan simulasi untuk  siswa dikelas bawahnya.  Jangan memulai PTM tanpa ujicoba terlebih dahulu.
  7. Dinas-Dinas Pendidikan dan Dinas-Dinas Kesehatan di berbagai daerah untuk satu persepsi agar PAUD tidak dibuka dahulu pada Januari 2020. Anak sekolah PAUD untuk sementara disarankan untuk tidak masuk sekolah, mengingat masih tingginya angka penderita covid, anak-anak masih sangat rentan terhadap virusdan cenderung sulit patuh pada protocol kesehatan, dikhawatirkan bagi pengajar akan kesulitan dalam melakukan pengawasan
  8. Seluruh Satgas Covid tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke masyarakat dan sekolah, diantaranya mensosialisasi langkah-langkah pertolongan pertama apabila ada yang terpapar Covid disekolah, yaitu guru, siswa dan pemangku kepentingan dilingkungan sekolah dan harus ada  Jaminan perawatan kesehatan bagi yang terpapar setelah sekolah dibuka
  9. Pengurus Komite Sekolah harus berperan aktif sebagai pengawas maupun sebagai  moderator dari pihak sekolah kepada orangtua siswa, misalnya mendapatkan ijin untuk  penggalangan pengadaan fasilitas alat Keselamatan Kesehatan Siswa (AKKS) atau protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 Menteri. Partisipasi orangtua sangat diperlukan untuk mendukung  penyiapan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan.
  10. Dinas Pendidikan, Sekolah dan Orangtua siswa khususnya jenjang SMP, SMA, dan SMK  perlu mengantisipasi  untuk melakukan pengawasan pada saat para siswa pulang dari sekolah sehingga membatasi untuk tidak terlalu lama berada diluar rumah, langsung pulang ke rumah setelah sekolah selesai;
  11. KPAD/KPAID/KPPPAD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melaksanakan fungsi pengawasan ke sekolah-sekolah yang akan melakukan pembelajaran tatap muka di wilayah kerjanya.

Retno Listyarti

Komisioner Bidang pendidikan

HUMAS KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Telp.& Fax (021) 31901446
e-mail: humas@kpai.go.id
www.kpai.go.id

Sebelumnya

EXPOSE HASIL PENGAWASAN PEKERJA ANAK TA 2020 DI 9 PROV, 20 KOTA/KAB

Berikutnya

PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK TANGGUNG JAWAB BERSAMA

TERKAIT

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
50
KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

12 Juni 2025
7
Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

12 Juni 2025
33
KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

11 Juni 2025
31
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

12 Juni 2025
Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

12 Juni 2025
KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

11 Juni 2025
Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

4 Juni 2025

BERITA LAINNYA

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas