PENYIAPAN BUKA SEKOLAH TATAP MUKA DI MASA PANDEMI

Jakarta (30/11) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) hasil pengawasan penyiapan buka sekolah tatap muka secara daring yang menghasilkan sepuluh (10) rekomendasi.  Rakornas dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa dan pembukaan oleh Ketua KPAI, Susanto. Sebelum diskusi dimulai, panitia menyangkan dua video dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)  serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Rakornas ini diikuti oleh 445 peserta yang berasal dari  berbagai unsur, seperti perwakilan Kementerian terkait, diantaranya Kemenko PMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPPA. Juga para Kepala-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Se-Indonesia dan Perwakilan Kepala-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Perwakilan Kepala-Kepala Sekolah  Se-Indonesia, Perwakilan Ketua-ketua Komite Sekolah dan Perwakilan Pengurus Organisasi-organisasi Profesi Guru Se-Indonesia.

Rakornas di hadiri oleh Dua Menteri terkait  yaitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Binta Darmawati Puspayoga. Secara umum baik Mendikbud Nadiem maupun Menteri Bintang menyampaikan  apresiasi kepada KPAI atas penyelenggaraan Rakornas Penyiapan Buka Sekolah yang didasarkan pada hasil pengawasan KPAI pada 49 sekolah di 21 Kabupaten/Kota pada 8 provinsi.

Dalam video yang berdurasi 6 menit, Mendikbud Nadiem Makarim mengapresiasi  Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) yang senantiasa memperhatikan keberlangsungan pendidikan di Indonesia selama masa pandemi Covid-19. KPAI menurut Nadiem senantiasa mementingkan kesehatan dan keselamatan anak selama pandemic.

Nadiem mengucapkan terima kasih banyak kepada KPAI yang telah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mencari solusi terbaik di masa penuh tantangan ini.

Sedangkan dalam video berdurasi 7 menit, Menteri KPPPA menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021. Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengingatkan sekolah untuk melaksanakan lima siap sebelum melakukan tatap muka.

Menurut Menteri PPPA, pemenuhan lima siap itu untuk memastikan bahwa warga pendidikan akan terjaga kesehatan dan keselamatannya di lingkungan sekolah. Hal ini juga sebagai dorongan untuk menciptakan kondisi pembelajaran yang efektif di tengah pandemi covid-19. Bagi Menteri Bintang, kesehatan dan keselamatan merupakan yang utama. Pemerintah daerah (Pemda) juga perlu memastikan kondisi sekolah siap.

Selain itu Menteri Bintang juga mengingatkan agar sekolah wajib mengisi daftar periksa serta mendapat persetujuan komite sekolah. Pun jika ada orang tua ada yang tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah, maka sekolah perlu tetap menyediakan fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 

Putus Sekolah dan Perkawinan Anak Di Masa Pandemi

Ada empat (4) Narasumber dalam Rakornas yang terdiri dari  Syaiful Huda (Ketua Komisi X DPR RI), Jumeri (Dirjen PAUD Dikdasmen Kemdikbud RI), Lenny Rosalin (Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA), dan Retno Listyarti (Anggota Komisioner KPAI).

Paparan narasumber diawali oleh Retno Listyarti yang menyampaikan hasil pengawasan KPAI selama enam bulan tentang Penyiapan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi  pada 49 Sekolah di 21 Kabupaten/Kota.  pada 8 provinsi (NTB, Bengkulu, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, D.I Yogjakarta, Banten, dan DKI Jakarta). Retno mengungkapkan bahwa hasil pengawasan menunjukkan data dan fakta bahwa dari 49 sekolah yang ditinjau langsung, hanya 16,32% sekolah yang SIAP, dan 83,68% BELUM SIAP.

Selain itu, KPAI juga mendapatkan temuan adanya peserta didik yang putus sekolah karena harus bekerja membantu ekonomi keluarga di masa pandemic dan ada juga yang memutuskan menikah padahal belum lulus sekolah. Meskipun data ini bukan data yang awalnya hendak dikumpulkan , namun KPAI justru menemukan kasus  putus sekolah  karena bekerja  atau menikah saat pemgawasan langsung, tercatat ada 116 kasus perkawinan anak yang datanya berasal dari sekolah yang diawasi, bahkan ada SMAN di Lombok yang selama pandemic tercatat 20 siswanya putus sekolah karena menikah.

Komisioner Retno juga menjelaskan bahwa  penilaian kesiapan buka sekolah atau sekolah tatap muka didasarkan pada daftar periksa KPAI atas infrastruktur dan protocol kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dibuat oleh bidang pendidikan KPAI. Hasil penilaian daftar periksa Infrastruktur AKB menghasilkan data sebagai berikut :

Adapun hasil penilaian daftar periksa protocol kesehatan//SOP menghasilkan data sebagai berikut :

 

Enam syarat Mutlak Buka Sekolah Tatap Muka

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemdikbud menyampaikan alasan relaksasi SKB 4 Menteri karena hasil anlisis Kemdikbud bahwa Pembelajaran Jarak jauh menemui sejumlah kendala bahkan juga PJJ telah berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak. Pembukaan sekolah  menurut Jumeri, mensyaratkan 6 ketentuan yang wajib dipenuhi sekolah dan daerah, yaitu :

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan;
  2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker;
  4. Memiliki Thermogun;
  5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki kormobid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalan atau riyawat kontak dengan dengan orang terinfeksi covid;
  6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali;

Deputi Tumbuh kembang Anak Kementerian PPPA menyampaikan materi tentang Peran Orangtua Dalam menyiapkan Peserta Didik PTM dan PJJ Ketika Sekolah Dibuka Januari 2021. Lenny juga disampaikan tentang 5 SIAP yang mutlak jadi dasar pembukaan sekolah tatap muka, yaitu siap daerahnya, siap sekolahnya, siap gurunya, siap orangtuanya dan siap siswanya.

Sedangkan Ketua Komisi X DPR RI mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru membuka sekolah sebelum memastikan infrastruktur dan protocol/SOP adapatasi kebiasaan baru (AKB) tersedia di sekolah, termasuk sosialisasi AKB kepada seluruh warga sekolah termasuk orangtua. Untuk itu, Syaiful Huda mendukung skema anggaran selain dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membantu pembiayaan bagi  sekolah dalam menyiapkannya Infrastruktur dan SOP.  Politik Anggaran Pendidikan tahun 2021 akan didorong atau diarahkan ke penyiapan sekolah tatap muka.

Rekomendasi

Rapat Koordinasi Nasional penyiapan buka sekolah tatap muka yang diselenggarakan KPAI  dengan melibatkan Kemdikbud RI, KemenPPPA RI, Komisi X DPR RI, Kepala-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Kepala Sekolah, Ketua-Ketua Komite Sekolah dan organisasi-Organisasi Profesi Guru telah  menghasilkan 11 (sebelas) rekomendasi sebagai berikut :

  1. Pemerintah Pusat  dan pemerintah Daerah berfokus pada persiapan infrastruktur, protocol kesehatan/SOP, sosialisasi protocol/SOP, dan sinergi antara Dinas pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta gugus tugas covid 19 di daerah.  Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protocol/SOP maka tunda dulu buka sekolah;
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah didukung DPRD dan DPR RI harus mulai mengarahkan politik anggaran ke pendidikan, terutama persiapan infrastruktur  buka sekolah demi mencegah sekolah menjadi kluster baru. Menyiapkan infrastruktur AKB di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu butuh dukungan dana dari pemerintah. Kalau Daerah belum siap, maka tunda dulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zonanya hijau;
  3. DPR RI dan DPRD mengarahkan dukungan penyiapan buka sekolah tatap muka melalui mekanisme APBN dan APBD  yang dapat dianggarkan untuk  Tes Swab bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan sebelum memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.  Tes swab untuk peserta didik dapat dilakukan secara acak (sampel), namun biayanya juga dibebankan pada APBD dan APBN tahun anggaran 2020/2021;
  4. Kemdikbud dan KPPPA bersinergi dalam rangka penyiapan buka  sekolah  yang harus ditentukan oleh KESIAPAN semua pihak. Daerah siap, sekolah siap, guru siap, orangtua siap dan siswa siap, kalau salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah meskipun zonanya berstatus hijau;
  5. Dinas-Dinas  Pendidikan memandu Kepala Sekolah agar memberikan panduan kepada para pengurus MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) berbagai mata pelajaran di level sekolah untuk memilih materi-materi yang akan diberikan saat PTM dan PJJ, karena siswa akan masuk bergantian. Sebaiknya materi PTM adalah materi dengan tingkat kesulitan tinggi dan membutuhkan bimbingan guru secara langsung. Sedangkan materi PJJ adalah materi yang anak bisa belajar secara mandiri. Kepala Sekolah harus memastikan  tersebut dlam supervisi. Kalau MGMP dan sekolah belum siap, maka tunda buka sekolah ybs.
  6. Pemerintah Daerah dan sekolah untuk tidak langsung pembelajaran tatap muka (PTM) dengan separuh jumlah siswa, tetap disarankan untuk memulai ujicoba  PTM dengan sepertiga siswa, baik siswa SMA/SMK/SMP dimulai dari kelas paling atas , kalau peserta didik patuh pada protocol kesehatan/SOP, barulah menyelanggarakan simulasi untuk  siswa dikelas bawahnya.  Jangan memulai PTM tanpa ujicoba terlebih dahulu.
  7. Dinas-Dinas Pendidikan dan Dinas-Dinas Kesehatan di berbagai daerah untuk satu persepsi agar PAUD tidak dibuka dahulu pada Januari 2020. Anak sekolah PAUD untuk sementara disarankan untuk tidak masuk sekolah, mengingat masih tingginya angka penderita covid, anak-anak masih sangat rentan terhadap virusdan cenderung sulit patuh pada protocol kesehatan, dikhawatirkan bagi pengajar akan kesulitan dalam melakukan pengawasan
  8. Seluruh Satgas Covid tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke masyarakat dan sekolah, diantaranya mensosialisasi langkah-langkah pertolongan pertama apabila ada yang terpapar Covid disekolah, yaitu guru, siswa dan pemangku kepentingan dilingkungan sekolah dan harus ada  Jaminan perawatan kesehatan bagi yang terpapar setelah sekolah dibuka
  9. Pengurus Komite Sekolah harus berperan aktif sebagai pengawas maupun sebagai  moderator dari pihak sekolah kepada orangtua siswa, misalnya mendapatkan ijin untuk  penggalangan pengadaan fasilitas alat Keselamatan Kesehatan Siswa (AKKS) atau protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 Menteri. Partisipasi orangtua sangat diperlukan untuk mendukung  penyiapan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan.
  10. Dinas Pendidikan, Sekolah dan Orangtua siswa khususnya jenjang SMP, SMA, dan SMK  perlu mengantisipasi  untuk melakukan pengawasan pada saat para siswa pulang dari sekolah sehingga membatasi untuk tidak terlalu lama berada diluar rumah, langsung pulang ke rumah setelah sekolah selesai;
  11. KPAD/KPAID/KPPPAD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melaksanakan fungsi pengawasan ke sekolah-sekolah yang akan melakukan pembelajaran tatap muka di wilayah kerjanya.

Retno Listyarti

Komisioner Bidang pendidikan

HUMAS KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Telp.& Fax (021) 31901446
e-mail: humas@kpai.go.id
www.kpai.go.id

Exit mobile version