Penyiaran Ramah Anak Untuk Indonesia Maju

Foto: Komisi Perlindungan Anak Indonesia rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Nusantara DPR RI, Senayan Jakarta. Senin (24/2/2020)

Jakarta – Wakil ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati menyampaikan kepada Pimpinan Rapat H. Bambang Kristiono bahwa Undang–Undang Penyiaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan anak di Indonesia, di Gedung Nusantara II DPR RI, hari ini senin (24/2/2020).

Regulasi penyiaran harus memperhatikan hak hidup dan tumbuh kembang anak, non diskriminasi anak, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta memperhatikan partisipasi anak di Indonesia.

Dari tahun 2011 sampai tahun 2019 KPAI telah menerima pengaduan masyarakat langsung sebanyak 1728 kasus terkait agama dan budaya yang didalamnya termasuk anak korban tayangan dan siaran serta pertunjukkan tidak ramah anak. Ini akan berdampak pada tumbuh kembang anak dimasa yang akan datang.

Media sangat berpengaruh dengan tayangan agar media dapat menghadirkan tayangan dengan konten positif dan sehat bagi tumbuh kembang anak.

Secara tegas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 10 menyebutkan bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Menyebarluaskan informasi dengan materi edukasi yang bermanfaat agar memperhatikan kepentingan terbaik anak yang dapat dilihat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak.

Wakil ketua KPAI menyampaikan beberapa usulan yang sangat penting dalam menyusun RUU Penyiaran yaitu sebagai berikut agar seluruh aktivitas penyiaran dari hulu sampai hilir mempunyai perspektif perlindungan anak mulai dari proses perencanaan, produksi sampai penayangan.

Tayangan terkait anak sebagai korban, pelaku atau saksi harus berpedoman pada peraturan perundang–undangan yang berlaku sebagai contoh pemberitaan yang tidak boleh menampilkan identitas anak, peliputan dalam kebencanaan harus melindungi hak anak dan korban.

“Karena akan berdampak pada tumbuh dan kembang anak dikarenakan anak sangat rentan terhadap stigma negatif,” tutur Rita di ruang rapat Komisi I, hari ini.

Hak anak dalam pelibatan dunia hiburan harus terlindungi dengan memperhatikan jam tayang serta dibuat klasifikasi secara ketat oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Produksi tayangan harus memperhatikan hak anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak ketika anak terlibat dalam bagian proses produksi,” ujar Rita.

Lanjutnya, setiap satu stasiun televisi memiliki program anak yang porposional ditentukan oleh KPI dengan menegaskan peran televisi sebagai media hiburan yang edukatif.

Wakil Ketua Rita berharap dengan adanya perubahan pada RUU Penyiaran akan mewujudkan Indonesia layak anak.

 

Sumber: https://www.beritamerdekaonline.com

Exit mobile version