PENYIKSAAN: Mencegah Lebih Baik Dari Pada Mengobati

Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) sudah ada sejak 22 tahun yang lalu dan sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Saat ini Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Negara yang terdiri dari Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Ombudsman RI telah melihat bahwa tindak kejahatan perlu diatasi secara sistematik, sebab penyiksaan banyak terjadi di berbagai tempat yang kebebasannya di batasi.

Pada tahun 2019 Naskah Kesepahaman (MoU) telah diterjemahkan menjadi Perjanjian Kerjasama (PKS), karena PKS mampu menjadi good practices yang produktif dan dapat dirasakan sebagai pengalaman yang baik. Selama 2 tahun kelima institusi tersebut melakukan kunjungan pada Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan untuk membicarakan temuan-temuan secara dialogis; terbuka dan bertanggung jawab, serta mencari jalan keluar penyelesaian secara sistemik.

“Tujuan kerjasama antara Direktorat Jendral Pemasyarakatan dengan 5 instansi ini untuk memperbaiki situasi pada kondisi di rumah-rumah tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan” Ucap Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM, Senin (15/02).

Di Kabupaten Tangerang akan dimulai Pelatihan bagi Pelatih (ToT) staf Ditjen PAS untuk dilanjutkan dengan pelatihan di berbagai tempat di Indonesia, dalam wilayah kerja Ditjen PAS. Tercatat 25 peserta (36% diantaranya perempuan) dengan fasilitator berpengalaman, ekspektasi ke depan perlakuan terhadap warga binaan di lapas perempuan, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) menjadi semakin baik sesuai dengan norma dan standar hak asasi manusia, dan tempat-tempat tersebut semakin mendekati standar internasional.

“Persoalan yang mengemuka saat ini adalah over kapasitas pada jajaran pemasyarakatan, sebab jumlah penghuni lebih besar dari kapasitas Lembaga Pemasyarakatan” Ucap Dodot Adikoeswanto selaku Direktur TI dan Kerjasama DITJEN PAS, Senin (15/02).

Berdasarkan data terakhir 14 Februari 2021 terdapat 252.384 orang yang menjadi warga binaan pemasyarakatan dan untuk kapasitas Lembaga Pemasyarakatan hanya mampu menampung 135.704 orang. Kondisi tersebut membuat over kapasitas yang mampu terjadi potensi keributan, kerusuhan, dan pelarian bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan.

Meratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan akan membuat kualitas hidup lebih meningkat, sebab ratifikasi ini akan menjadi bagian terdepan dari masyarakat internasional dalam komitmen mengeradikasi penyiksaan dan perbuatan kejam, namun kehadirannya akan memperkokoh menjadi negara demokrasi terbesar di dunia.

Exit mobile version