Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Peran Ayah Terkait Pengetahuan dan Pengasuhan dalam Keluarga Sangat Kurang

Ditayangkan oleh Humas KPAI
12 November 2017
di Publikasi, Utama
6 min read
0
Peran Ayah Terkait Pengetahuan dan Pengasuhan dalam Keluarga Sangat Kurang
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

JAKARTA – Setiap 12 November masyarakat Indonesia memperingati Hari Ayah Nasional. Perayaan yang juga bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional ini lahir dari prakarsa sebuah komunitas lintas agama pada 2006 silam.

Uniknya, para pemrakarsa Hari Bapak Nasional ini bukanlah kaum ayah. Melainkan para wanita. Kaum ibu yang tergabung dalam Perkumpulan Putra Ibu Pertiwi (PPIP) menggelar deklarasi Hari Ayah pada 12 November 2006 di Pendapi Gede Balaikota Solo, Jawa Tengah.

Sementara itu, selama beberapa tahun peran ayah sebagai pemimpin keluarga semakin luntur dengan padatnya kegiatan untuk mencari nafkah. Istilah “ATM berjalan” pun sering kita dengar bersanding dengan sosok Ayah yang kehilangan waktunya dalam kepemimpinan keluarga. Ayah sudah merasa puas hanya  memberikan “uang” tapi tidak memikirkan tumbuh kembang sang buah hati.

Padahal pengasuhan adalah hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tuanya. Hal ini mengingat bahwa anak lahir ke dunia tidak dapat memilih siapa orang tuanya. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan sebagai berikut :

Pasal 14 ayat 1 dijelaskan setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan
terakhir.

Salah satu pihak yang meneliti tentang peran ayah adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka pun sudah mengeluarkan buku Kualitas Pengasuhan Anak Indonesia pada 2015 silam. Reporter Majalahayah Dini Rohmiyati mewawancarai Wakil Ketua KPAI dan komisioner bidang pengasuhan, Rita Pranawati. Bertempat di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (10/11/2017).

Bertepatan dengan Hari Ayah, bagaimana KPAI melihat posisi ayah sekarang ?

Di dalam kultur patriarki sering sekali ayah mendapatkan peran sebagai pencari nafkah itu kental sekali di masyarakat jawa dan masyarakat lainnya. Sementara yang melakukan tugas-tugas domestik itu lebih sering di tempatkan kepada perempuan terkait juga dengan pengasuhan anak. Tradisi patriarki ini sudah sangat-sangat berpihak sehingga peran ayah hanya dirasakan pada askpek keuangan atau kepala keluarga, padahal sebenernya pada generasi 80 an, itu sebenernya sudah mengalami perubahan.

Bahwa banyak perempuan terdahulu banyak yang sekolah, banyak yang mempunyai hak yang sama, mendapatkan pendidikan yang baik termaksud dalam konteks berkeluarga bahwa tugas pengasuhan anak itu menjadi tanggung jawab bersama kan bukan hanya anak ayah maupun bukan hanya anak Ibu tetapi anak keduanya. Perempuan hari ini sudah lebih mengenyam pendidikan.

Tahun 2015 survey tentang peningkatan kualitas pengasuhan anak di Indonesia. Di dalam penelitian tersebut ada fase setelah menikah, sebelum menikah, adanya hak-hak dasar kepada kesehatan dan seterusnya, pola komunikasi akses anak terhadap kehidupan digital sebenarnya partisipasi anak hanya 3,9 yang artinya masih sangat kurang.

Kalau mba mau tahu, peran ayah disini semuanya kurang, terkecuali yang akses anak pada dunia digital lebih baik daripada ibu. Ini survey nasional mba yang melibatkan ayah, ibu, dan anak kalau sudah begitu kita bisa melihat bahwa peranan ayah sangat-sangat kurang dalam konteks pengasuhan anak. Yang di tanya ini ada anak loh jadinya kan responden sehingga valid.

Menurut catatan KPAI, apakah ada perubahan peran ayah selama 5-10 tahun terakhir ?

Ayah itu hanya menang di bagian digitalnya mungkin difaktorkan adanya maskulin sehingga ayah menjadi lebih baik. Di dalamnya tetapi secara umum di bagian pengasuhan dan seterusnya hak anak itu lebih dominan ke ibu. Padahal sesunguhnya dalam konteks pendidikan dan hak pengasuhan peran ayah sangat besar.

Dari fase awal sampai lima tahun membangun kepercayaan diri anak, buat anak perempuan juga penting dan ada juga penelitian yang membuktikan bahwa kehilangan figure ayah itu buat anak laki-laki itu kehilangan kepercayaan diri, timbulnya kenakalan remaja.

Baca juga :   Kecam Myanmar, Presiden Rusia: Kami Menentang Kekerasan

Peran ayah sangat dibutuhkan, anak yang kurang pendekatan dengan ayah pada masa pubernya, agak dewasa sedikit akan mencari figure ayah, untuk mendapatkan kasih sayang. Dia akan memberikan apa saja, termaksud dalam berhubungan seks.

Karena mereka merasa nyaman, peran ayah sangat besar. Tetapi pada faktanya keterlibatan ayah dalam pengasuhan itu masih kurang sekali hanya sedikit lebih baik di media digital.

Apakah “hilangnya” fungsi seorang ayah bisa berpengaruh terhadap fungsi kembang anak ?

Kualitas pengasuhan dalam kualitas pendidikan ayah sangat sedikit (27,9%), ibu lebih berperan (36,9%), kalau kulaitas bersama ini beda tipis, kalau ayah biasaya dibantu orang lain (kakek, saudara, tetangga), kalau ibu enggak, ibu lebih mempunyai banyak waktu dari ayah, ibu lebih pesar porsinya. Dengan tegas, ibu selalu dominan disetiap proses padahal sebenarnya (peran ayah) penting sekali.

Harusnya ayah mempunyai peran sebagai attachment, keberanian akan lebih dapat dari ayah, kalau anak sejak kecil sudah kehilangan figure ayah itu di dalam tubuh manusia ada feminism dan maskulin, tetpi jika masukulinnya itu kurang dan lebih dominan yang feminim dia akan lebih sulit untuk mengambil keputusan, maka menjadi orang yang ragu, tidak bisa mengambil keputusan,

Ada sebuah penelitian mahasiswa, jika anak perempuan dekat dengan ayahnya dia tidak akan mudah jatuh dan mengalami kekerasan saat berpacaran. Artinya orang Indonesia juga harus berfikir ada banyak keterlibatannya seperti tokoh-tokoh islam seperti Imron, Lukman, Muhammad, Ibrahim saat disembelih itu peran Ibrahim sangat luar biasa.

Itukan besar banget, saat disembelih saja Ibrahim bertanya boleh atau engga, sebenarnya saat kita berdoa doa ibu dan ayah, ada kalimat robbayani artinya mereka berdua menitipkan saya. Bukan hanya ibu saja loh yang mendidik, dalam konteks Islam sudah tertera, bagai mana Lukman mengajarkan dominan loh dalam Al Quran yang menjadi Lukman itu orang biasa loh bukan nabi juga, tetapi dia dijadikan contoh bagi anak-anaknya, Imronlah.

Jika ayah sudah meninggal, orang tua harus bisa memberikan figure ayah, misalnya ada pamannya, ada guru disekolah. Saya bisa melihat kok ada anak yang ditinggal oleh ayahnya untuk berlayar jarang pulang setaun sekali, jadi lebih maskulin anak saya loh, padahal anak saya perempuan, sehingga untuk menyelesaikan masalah rapuh. Seharusnya itu dapat di replace entah itu pamannya.

Kurangnya figure seorang ayah dikarenakan ayahnya terlalu sibuk mencari uang sehingga ada anak yang mengatakan “aku gabutuh uang, aku butuh papah disini” anak-anak yang seperti itu biasanya tidak karuan loh.

Menurut catatan KPAI, apakah munculnya kasus kekerasan seksual, bulying, hingga penyalahgunaan obat terlarang, sangat terikat dengan hilangnya fungsi ayah?

Komunikasi merupakan kunci dalam menciptakan hubungan yang kuat dan erat antara anak dan orang tua. Tapi pada penelitian tersebut ditemukan kuantintas waktu orang tua berkomunikasi dengan anak sangat rendah. Secara kuantintas presentase tertinggi waktu orang tua berkomunikasi dengan anak hanya satu jam yakni ayah (47,1%) dan ibu (40,6%).

Minimnya waktu orang tua berkomunikasi dengan anak berpotensi pada hilangnya keakraban, kehangatan, dan keharmonisan hubungan antara orang tua dan anak dalam berkeluarga. Padahal kuantintas komunikasi adalah praktek pengasuhan yang paling nyata untuk meningkatkan kualitas pengasuhan kepada anak.

Sementara itu indeks pencegahan seksual masih belum membaik (3,82%). Dalam usaha pencegahan terjadinya kekerasan yang senantiasa mengingatkan kepada anak agar menjaga bagian tubuh tertentu untuk tidak disentuh orang lain termasuk keluarga : senantiasa mencegah anak agar tidak terlibat bullying pada anak; senantisa mencegah dan memantau anak agar tidak mengakses materi pornografi.

Baca juga :   Sudahkah Kita Menjadi Suami Sebagaimana yang Diminta Allah?

Sedangkan terkait indeks orang tua tidak melakukan terhadap apapun kesalahan misalnya ketahuan merokok, bolos sekolah bahkan narkoba, indeksnya mencapai 3,5. Artinya potensi kekerasan fisik oleh orang tua saat anak melakukan kesalahan cukup tinggi. Dalam hal ini paling besar melakukan pemukulan adalah Ayah yaitu 41,4%.

Lalu terkait pengawasan orang tua agar anak tidak melakukan bullying, walaupun orang tua mengatakan senantisa mencegah anak terlibat bullying, ayah (88,5%) dan Ibu (84,5%). Ada sebanyak 22,9% anak yang menyatakan melakukan tindakan bullying. Artinya pengawasan orang tua tidak selalu berhasil.

Lalu bagaimana kedua orang tua terutama Ayah harus bersikap ?

Secara umum dapat dikatakan indeks pencegahan kekerasan juga masih belum cukup baik. Selain itu, upaya yang dilakukan orang tua dalam hal pengawasan dan pencegahan terjadinya kekerasan masih belum sepenuhnya berhasil, bahkan ada anak yang menyatakan bertentangan dengan pengakuan orang tua.

Oleh karena itu, pola komunikasi orang tua dan pengawasannya perlu diperbaiki agar anak merasa orang tua adalah tempat yang nyaman untuk bercerita. Orang tua wajib menggali pengalaman anak dalam berinteraksi dengan orang lain diluar rumah baik dengan teman sebaya maupun orang dewasa.

Sehingga jika ada indikasi potensi kerentanan, orang tua akan dapat bertindak secara komprehensif dan cepat. Selain itu, respon orang tua terhadap perilaku anak juga penting untuk tidak langsung marah atau melakukan kekerasan fisik. Penting bagi orang tua sabar dan menggali informasi dari anakdan mencari jalan keluar bersama anak serta membangun kesadaran anak untuk lebih baik.

Kabarnya KPAI, pernah meneliti terkait pengasuhan anak, bisa ceritakan apa yang di dapat ?

Penelitian ini menemukan fakta bahwa kualitas pendidikan dan pengetahuan orang tua terkait pengasuhan anak masih lemah, di mana baru sebesar 27,9% Ayah dan 36,9% Ibu mencari informasi merawat dan mengasuh anak sebelum menikah dan baru hanya sebesar 38,9% Ayah dan 56,2% Ibu mencari informasi merawat dan mengasuh anak setelah menikah.

Keterlibatan orang tua secara langsung dalam proses pengasuhan anak juga masih rendah, baru 26,2% Ayah dan 25,8% Ibu menyatakan proses pengasuhan anak tidak dibantu dan tidak dialihkan kepada orang lain. Kuantitas dan kualitas waktu berkomunikasi orang tua dengan anak juga masih sangat minim, secara kuantitas rata-rata waktu berkomunikasi dengan anak hanya 1 jam per hari yakni sebesar 47,1% untuk Ayah dan 40,6% Ibu.

Kebiasaan orang tua mendampingi anak dalam memilih permainan sudah cukup baik dimana 74,1% Ayah dan 76,6% Ibu menyatakan mendampingi anak dalam memilih permainan sesuai dengan tumbuh kembangnya. Akses anak terhadap media perlu mendapatkan pengawasan dari orang tua, penelitian ini menemukan data bahwa 56,5% Ayah dan 55,8% Ibu memberikan fasilitas handphone dan smartphone yang memiliki jaringan internet, namun sebesar 44,4% Ayah dan 42,8% Ibu menyatakan tidak melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak dalam mengakses media.

Penelitian ini mengukur indeks ketahanan keluarga melalui skala likert dengan interval penilaian yakni 1 (satu) sampai dengan 5 (lima). Penelitian ini menemukan fakta bahwa kualitas ketahanan keluarga belumlah baik, terlihat dari aspek berikut ini, persiapan pengasuhan pra nikah dan fase awal dengan indeks sebesar 3,53. Pemenuhan hak dasar dengan indeks sebesar 4,05.

Penanaman nilai dasar dengan indeks 4,03. Pola komunikasi dengan indek 3,84. Akses anak terhadap media digitaldengan indeks sebesar 3,45. Pencegahan terhadap kekerasan dengan indeks 3.82 dan partisipasi anak dengan indeks 4.00. Indeks ketahanan keluarga yang baik hanya terlihat pada aspek penanaman nilai dasar dan pemenuhan hak dasar anak, sedangkan indeks ketahanan keluarga pada aspek lain masih membutuhkan perbaikan.

Sebelumnya

KPAI Bersama LPA dan Fatayat NU Kunjungan terhadap Korban Aksi Pencabulan

Berikutnya

Lima Poin KPAI Soroti Perundungan SB

TERKAIT

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

4 Juli 2025
19
KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

2 Juli 2025
29
#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

26 Juni 2025
18
Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

24 Juni 2025
40
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

4 Juli 2025
KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

2 Juli 2025
#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

26 Juni 2025
Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

24 Juni 2025
Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

20 Juni 2025

BERITA LAINNYA

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas