Periksa Dua Tersangka Guru JIS Hari Ini, KPAI Apresiasi Kerja Polri

Sekertaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengapresiasi Mabes Polri yang telah menetapkan dua orang guru Jakarta International School sebagai tersangka. Menurut Erlinda, hal tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan seksual pada anak.

“KPAI sangat mengapresiasi atas kinerja Polri khususnya Polda Metro Jaya dengan terungkapnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS,” ujar Erlinda kepada Gresnews.com

Erlinda memahami lambatnya pihak Kepolisian dalam menyidik kasus ini. Karena menurutnya dalam mengungkapkan kasus kejahatan penyidik Kepolisian tidak bisa bekerja tergesa-gesa. Karena akan berimbas pada validitas pembuktian, apalagi kasus ini melibatkan warga negara asing.

Dan ia meyakini, penetapan tersebut tentu berbasis kepada fakta yuridis. Sehingga, dengan ditetapkannya dua pengajar JIS menjadi tersangka pastinya pihak Polisi sudah memiliki lebih dari dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP dalam penetapan tersangka.

Alumnus Universitas Negeri Jakarta juga menegaskan, saat ini Indonesia menjadi sorotan dunia Internasional karena banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Terlebih lagi, kasus ini juga melibatkan salah satu sekolah Internasioal terkemuka.

“Dunia Internasional juga mengamati kasus ini dan berharap pemerintah Indonesia dapat mengungkap fakta kebenaran kasus tersebut,” imbuhnya.

Dengan semakin terungkapnya kasus ini, Erlinda berharap pihak JIS dapat lebih kooperatif dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Ia juga menghimbau agar JIS tidak lagi melakukan perlawanan atas nama kebenaran dan keadilan.

Ibu dua orang anak ini juga menegaskan, KPAI akan tetap melakukan pengawasan terhadap kasus kekerasan yang terjadi khususnya kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Karena ia berpendapat, sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk mencari ilmu dan menciptakan anak bangsa yang unggul.

Untuk itu ia juga meminta seluruh pihak mengawasi agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali. “Proses penegakan hukum juga sebaiknya mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan berharap semua aparat penegak hukum dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanah UU dan selalu mengedepankan perspektif anak serta restoratif justice,” katanya.

Seperti diketahui, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Metro Jaya Kamis (10/7) lalu telah menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid sekolah.

Dengan penetapan ini, berarti sudah ada tujuh orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual di JIS. Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang petugas kebersihan sekolah sebagai tersangka.

“Tadi siang polisi sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua guru JIS, yakni NB (Neil Bentleman) dan FT (Ferdinand Tjiong) sebagai tersangka,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis, (10/7)

Sebetulnya, kata Rikwanto, kedua guru tersebut hari ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi. “Tapi mereka tidak bisa datang karena sedang di luar kota.” Polisi, dia menambahkan, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka pada pekan depan. “Statusnya pemeriksaan sebagai tersangka.”

Sementara itu, pengacara kedua tersangka Hotman Paris Hutapea mengatakan, dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong menyatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Senin (14/7). Keduanya juga menyatakan siap menanggung segala resiko terburuk, bilamana harus ditahan aparat kepolisian.

“Kami akan datang besok dengan resiko apa pun. Kita selalu kooperatif kok dari awal juga,” ujar Hotman Paris Hutapea, Minggu (13/7).

Hotman juga menegaskan, siap bila mereka harus menjalani penahanan di kepolisian usai pemeriksaan nantinya. “Selalu mereka siap, karena mereka sudah tahu diperiksa hanya formalitas saja,” ungkapnya.

Exit mobile version