Perilaku Seks Sejenis Jelas Melanggar UU

JAKARTA  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda menegaskan bahwa perilaku seks sejenis terhadap anggota masyarakat dibawah umur jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

“Tegas kami katakan bahwa hubungan sejenis jelas telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Erlinda saat diskusi di Media Center DPR RI, Senin 29 September 2016.

Menurut Erlinda pula, kampanye terhadap anak-anak yang dilakukan oleh kelompok tertentu tentang hubungan sejenis merupakan hak azasi manusia (HAM) harus diluruskan. Sebab, informasi dalam kampanye tersebut jelas-jelas salah.

“Anak Indonesia wajib dilindungi dari informasi yang salah,” lanjut Erlinda.

Erlinda menegaskan bahwa prilaku seks sejenis yang dilakukan oleh anak-anak akan menjadikan mereka sebagai pelaku seks menyimpang ketika dewasa kelak. Sehingga, anak-anak harus segera dilindungi dari informasi-informasi yang menyesatkan seperti itu.

“Dampak dari itu semua, anak-anak kita akan menjadi pelaku tindakan seperti itu. Sayangnya ada oknum-oknum yang membiarkan hal itu terjadi,” tegas Erlinda.

Beberapa waktu lalu republik ini dihebohkan dengan adanya sosialisasi berhubungan intim sejenis. Menurut kelompok tersebut, prilaku menyimpang tersebut merupakan hak azasi manusia (HAM).

Begitu massifnya sosialisasi tersebut bisa dibuktikan dengan adanya sebuah tayangan acara yang khusus membahas prilaku seks menyimpang oleh sebuah stasiun televis swasta di Jakarta.

Sementara itu Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring menilai terbongkarnya situs  prostitusi gay online, mempertunjukkan bahwa kejahatan eksploitasi seks terhadap anak masih eksis di tengah masyarakat.

“Setiap orangtua harus tetap waspada. Mereka mesti  terus memperhatikan pergaulan anak-anaknya, jangan sampai membiarkan mereka menjadi kelompok yang rentan terhadap kejahatan seksual,” ujarnya.

Apalagi, kata Tifatul kejahatan seksual ini sudah menjadi musuh diberbagai negara, bukan hanya di Indonesia.

“Bahkan, beberapa negara pernah belajar kepada Indonesia, cara menangani situs-situs porno yang sangat banyak,” kata Anggota Komisi III ini.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring saat menjadi narasumber pada acara Dialog Empat Pilar MPR RI. Acara tersebut berlangsung di press room, gedung Nusantara III, pada Senin (19/9). Selain Tifatul, dialog yang mengetengahkan tema ‘Fenomena Penyimpangan dan Degradasi Moral di Masyarakat’ juga menghadirkan nara sumber Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda.

Maraknya situs porno dan kejahatan seksual menurut Tifatul merupakan imbas dari degradasi moral dan yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, untuk mengatasinya harus dimulai dari keluarga.

“Persoalan ini tidak bisa diserahkan hanya pada negara saja. Rumah tangga harus turut andil, dengan menjadikan rumah sebagai tempat yang aman, tempat menyenangkan bagi semua, sehingga nilai-nilai luhur bangsa itu bisa disemaikan kepada generasi muda”, kata Tifatul menambahkan.

Exit mobile version