Perkosaan Siswi SMP di Luwu, KPAI Janji Awasi Korban

Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan berkoordinasi secara internal untuk melakukan pendampingan terhadap korban pemerkosaan yakni SN yang masih berusia 13 tahun. Siswi kelas 1 SMP ini merupakan korban pemerkosaan oleh 28 pemuda pada Juni lalu, warga Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan,  

“Kami akan mendampingi dan mengawasi apakah korban sudah mendapatkan perawatan sesuai dengan yang kebutuhannya. Saya kaget kenapa informasi ini tidak terendus, padahal kasus ini sudah terjadi 3 bulan lalu. Mengapa pihak keluarga tidak mendeteksi perilaku-perilaku yang berubah terhadap anak ini dan kejadian ini perlu dilihat lebih jauh,” kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Jasra Putra kepada Kriminologi, pada Selasa, 24 Oktober 2017.

Pendampingan terhadap korban yang akan dilakukan, kata Jasra, dengan terus mengawasi apakah korban sudah mendapatkan pengobatan atau perawatan, apakah korban sudah mendapatkan fasilitas rehabilitasi dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak setempat atau P2TP2A. 

“Kita akan berkomunikasi dengan semua pihak atas kasus ini,” ucap Jasra.

Selain mendampingi korban, pihaknya juga akan memastikan ada lembaga yang mendampingi para tersangka yang masih berusia anak saat menjalani pemeriksaan sesuai dengan tahapan-tahapan yang tercantum dalam peradilan pidana anak.

Terkait dengan trauma yang dialami oleh korban, Jasra membenarkan bahwa dampak dari tragedi aksi pemerkosaan ini terhadap korban akan memengaruhi pertumbuhannya secara psikis.

Ia juga berharap agar fenomena pemerkosaan yang dengan berani dilakukan oleh puluhan pemuda itu harus disikapi serius oleh pemerintah setempat.

“Mengapa peristiwa ini tidak ter-detect oleh masyarakat bahwa di sana ada keberanian secara berjemaah untuk melakukan pemerkosaan terhadap anak sekolah? Ini adalah fenomena baru yang harus disikapi dan dilihat secara lebih jauh oleh pemerintah daerah. Jangan sampai kasus ini nantinya terjadi seperti di India yang tingkat pemerkosaannya tinggi,” kata Jasra menegaskan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Luwu dan Polsek Walenrang, Sulawesi Selatan menangkap 14 orang tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial SA merupakan pelajar SMP kelas 1. Pada Juni 2017, ia diperkosa oleh 28 pemuda.

Penangkapan terhadap 14 orang dari 28 tersangka berlangsung di Kelurahan Bulo dan Desa Saragi, Kecamatan Walenrang, pada Sabtu, 21 Oktober 2017 sekitar pukul 01.00 Wita. Keempat belas tersangka tersebut di antaranya Allung, 21, Darman, 18, Reski, 18, Budi, 21, Uci, 30, Rahim, 22, Purnomo, 19, Dana, 24, Tauhid, 15, Suwadi alias Ipo, 13, Aldi, 16, Ilham, 16, Sulkifli, 15, Rahmat, 15.

Penangkapan ini dilakukan petugas berdasarkan laporan dari keluarga korban tentang adanya pemerkosaan terhadap SA. Pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian itu pada 11 Oktober 2017 di Mapolsek Walenrang.

Ketika membuat laporan, korban menuturkan bahwa pada malam hari, sekitar Juni 2017, saat ia sedang berjalan kaki dari rumah temannya pulang ke rumah. Korban kemudian dipanggil oleh pria bernama Diki. Saat itu, Diki sedang ikut dalam pesta minuman keras bersama teman-temannya. 

Diki kemudian menarik tangan korban untuk diajak ke pinggir sungai. Mereka menaiki sepeda motor. Setelah tiba di pinggir sungai, Diki langsung menyetubuhi korban. Lalu, datanglah teman-teman tersangka Diki yaitu Adli, Tipo, Illang, Darmin, Illam dan sekitar 13 orang lainnya yang tidak dikenal oleh korban.

Para tersangka itu kemudian menyetubuhi korban secara bergantian. Setelah selesai, korban kemudian diajak pulang ke rumah tersangka Darman untuk menginap. Di rumah itu, korban kembali disetubuhi oleh Darman. Keesokan harinya, korban pulang ke rumah.

Kini, keempat belas tersangka telah dibawa ke Polres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait adanya pelaku lain. Mereka diperiksa oleh petugas unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Luwu.

Polres Luwu telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu serta P2TP2A Kabupaten Luwu untuk memberikan penyembuhan atas trauma yang dialami korban, serta melakukan pemeriksaan psikologis korban.

Exit mobile version