Jakarta – Penggunaan internet bagi anak-anak menjadi kekhawatiran orang tua, jika banyak aktivitas yang dilakukan anak-anak di ranah daring tanpa adanya pengawasan. Sehingga konsekuensinya banyak terjadi penyalahgunaan internet yang rentan untuk anak sehingga anak dapat menjadi korban, bahkan menjadi pelaku kejahatan.
Bentuk-bentuk kejahatan online pada anak tersebut antara lain cyberbullying, sextortion, love scam, scammer digital, child grooming, hingga eksploitasi anak. Kasus terbaru yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, seorang anak (17) dari Kalimantan Selatan menjadi pelaku jual beli video gaya anak.
Oleh karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Perlindungan Anak di Ranah Daring di Jakarta, Selasa (5/9/2023). FGD bertujuan untuk membangun sikap dan etika anak-anak dalam bermedia sosial. FGD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah didampingi Anggota Kawiyan dan Aris Adi Leksono.
Hadir narasumber Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ciput Eka Purwianti, Iptu Dzulkifly Miraj Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri), dan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Komunikasi dan Media Massa Prof. Widodo Muktiyo. FGD yang berlangsung sehari penuh tersebut diikuti oleh perwakilan dari sejumlah Kementerian/Lembaga, dan NGO yang aktif dalam perlindungan anak.
“Kalau anak-anak sudah punya sikap dan etika yang baik dalam bermedia sosial, mereka tidak akan menonton hingga share konten-konten negatif. Tetapi mereka akan memanfaatkan media sosial untuk kepentingan-kepentingan positif seperti belajar, mencari informasi, hingga kegiatan inspiratif lainnya,” ucap Anggota KPAI Kawiyan pada kegiatan FGD di Jakarta pada, Selasa (05/09/2023).
Seiring meningkatnya penggunaan internet dan terbukanya akses pada media sosial tentu menjadi tantangan dalam memberikan upaya perlindungan bagi anak di ranah daring, karena kejahatan di ranah daring dapat menjerat siapapun tanpa harus bertemu langsung antara korban dengan pelaku.
“Dengan berkembangnya teknologi tentu saja modus-modus kejahatan di media sosial ikut berkembang, maka perlindungan anak di ranah daring menjadi bagian yang sangat penting,” tutur Iptu Dzulkifly Miraj.
Dalam bermedia sosial, orangtua akan melakukan aktivitas tersebut kapan pun dan di mana pun. Tidak jarang, anak-anak dapat mengakses konten dunia maya dengan mudah karena proses peniruan yang dilakukan oleh orang tua kepada mereka.
Pentingnya pendampingan oleh orangtua kepada anak-anak, maka anak akan lebih mudah mendapatkan informasi positif dari penggunaan media sosial.
“Orang tua harus mendampingi anak-anak agar terbebas dari resiko-resiko kerentanan menemukan konten-konten kekerasan yang berbahaya bagi anak hingga memahami bahwa anak perlu melindungi data-data pribadi dari publikasi publik, karena hal ini bisa membahayakan anak,” pungkas Ciput Eka Purwianti.
Kemajuan teknologi informasi komunikasi dan informatika saat ini menjadi pisau bermata dua bagi anak-anak, karena tidak semua yang divisualkan pada ranah daring dapat dikonsumsi oleh anak. Maka diperlukan literasi digital untuk anak-anak agar mampu mempergunakan internet dengan baik maupun memberikan pandangan lain bagi anak-anak mengenai aktivitas positif di ranah daring.
“Sekarang anak sudah memasuki dunia digital yang tidak dengan mudah dapat dipahami oleh mereka secara cepat. Oleh karena itu, orang tua sebagai lingkungan terdekat dan sekolah sebagai tempat belajar harus memiliki kepekaan terhadap masa depan anak-anak pada media digital,” lanjut Prof. Widodo Muktiyo.
Perlindungan anak di ranah daring menjadi bentuk dalam menunjukkan kepedulian dan kepekaan terhadap masa depan anak-anak, karena saat ini media sosial mampu menjadi arus utama dalam memegang kendali yang memicu gaya hidup masyarakat secara pribadi hingga pola komunikasi. (Rv/Ed:Kn/K)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405