Pernikahan Dini Terjadi Lagi, KPAI Tantang Capres-Caleg Cari Solusi

Pernikahan anak usia 16 tahun dengan perempuan usia 14 tahun di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuai kontroversi. KPAI menyayangkan pernikahan usia anak kembali terjadi. KPAI menilai pemerintah belum serius mencegah adanya pernikahan dini.

“Negara tidak berdaya dengan berulangnya kejadian pernikahan usia anak. Belum terlihat upaya serius pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak. Terutama mengandalkan orang tua sebagai garda terdepan untuk melakukan pencegahan pernikahan usia anak, ternyata dengan berbagai alasan dan persoalan tidak mampu menghindari pernikahan usia anak,” kata komisioner KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa (5/3/2019).

KPAI meminta semua pihak, terutama pemerintah daerah, tokoh agama, masyarakat, dan orang tua, melakukan pencegahan terjadinya pernikahan anak. KPAI berpendapat, jika tidak dilakukan upaya pencegahan, pernikahan dini akan membahayakan kualitas masa depan anak bangsa.

Berdasarkan penelitian, dampak pernikahan anak 80 persen menjadi putus sekolah serta memperburuk dan meningkatkan angka kematian ibu melahirkan. Bagi keluarga kurang mampu justru memperburuk ekonomi keluarga, bahkan ada kecenderungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan keluarga. Karena pasangan mempelai tidak memiliki pendidikan yang baik, mereka kesulitan bekerja di sektor-sektor formal.

Selanjutnya, dampak pernikahan usia anak dipastikan secara emosional tidak matang, kehidupan keluarga tidak harmonis, bahkan berisiko bercerai. Selain itu, fungsi-fungsi keluarga bagi anak yang melakukan pernikahan usia anak tidak dapat berjalan baik.

“Oleh sebab itu, meminta pemerintah, masyarakat, dan keluarga terus bersinergi untuk melindungi anak-anak dari pernikahan usia anak. Pelaminan bukan tempat yang layak untuk anak. Maka mari kita setop pernikahan usia anak dengan berbagai upaya. Negara tidak boleh kalah dan membiarkan generasinya tidak memiliki kualitas kehidupan yang lebih baik,” kata Jasra.

KPAI sedang melakukan kajian dengan para pihak setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait menaikkan usia menikah dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jasra mengatakan hasil kajian komprehensif tersebut akan diserahkan ke DPR sebagai lembaga yang diamanahkan untuk melakukan revisi UU tersebut.

“Momen Pemilu 2019, para calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif, khususnya dapil Sulawesi Selatan, ditantang untuk merespons persoalan pernikahan usia anak di provinsi tersebut. Bahkan capres dan cawapres perlu memikirkan dan mencari solusi jitu terkait pernikahan usia anak di Indonesia yang cukup tinggi. Hampir 300 ribu setiap tahunnya pernikahan usia anak berlangsung,” imbuhnya.

Diketahui, pernikahan anak usia 16 tahun dengan perempuan usia 14 tahun di Kabupaten Sidrap menuai kontroversi. Kepala KUA Bacukiki, Kota Parepare, Amir Said, menyayangkan pernikahan dini keduanya.

“Untuk buku nikah agak berat. Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) persyaratannya luar biasa. Kalau ada persyaratan yang tidak terpenuhi, Simkah tidak bisa terbit. Kedua mempelai di bawah umur, sementara di Simkah ada aturan terkait itu,” jelas dia, Senin (4/3).

Exit mobile version