Perppu Kebiri Baru Wacana, Kekerasan Anak Pada 2015 Langsung Berkurang

Jakarta- Pro-kontra kebiri sebagai pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual anak yang terjadi beberapa waktu lalu ternyata berdampak signifikan pada penurunan jumlah kasus kekerasan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada penurunan terhadap pengaduan kekerasan anak sejak wacana hukuman kebiri menjadi perhatian masyarakat.

“Penurunan ini terjadi bersamaan dengan wacana hukuman kebiri sebagai pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual anak,” ungkap Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh saat menyampaikan ekspos akhir tahun tentang “Potret Perlindungan Anak Indonesia” 2015 di kantor KPAI, Jakarta Pusat. Ekspose juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPAI Putu Elvina, Wakil Ketua KPAI Susanto, serta Ketua Bidang Data KPAI Budiharjo.

Perppu Kebiri mencuat ketika Presiden Jokowi melakukan rapat terbatas dengan KPAI dan menteri di bawah kordinasi Kemko PMK serta bidang hukum di Istana Negara pada 20 Oktober 2015. Sejak Oktober, November dan Desember, terjadi penurunan signifikan atas pengaduan kasus kekerasan anak. Pada Oktober, pengaduan yang masuk 17 kasus, November 12 kasus, dan Desember 9 kasus. Bulan yang sama, pada 2014 jumlahnya dua kali lipat. Begitu pula jika dibandingkan dengan semester pertama pada tahun yang sama.

“Fakta ini menunjukkan bahwa di masyarakat terjadi cara pandang bahwa hukuman kebiri sangat menakutkan dan menjerakan. Belum disahkan saja sudah turun, apalagi kalau Perppu ini benar-benar diimplementasikan dalam perlindungan anak,” tambahnya.

Mantan aktivis 98 ini menambahkan, metode penelitian dilakukan dengan cara komparasi data semester I dan semester II tahun 2015. Selain itu, komparasi juga dilakukan dengan data 2014 dan data 2015.

Selain kekerasan seksual, penurunan juga terjadi pada kasus kekerasan fisik. Penurunan jumlah pengaduan ini meliputi kasus kekerasan fisik, anak berhadapan hukum dan kasus bullying di sekolah. Pada semester pertama 2015, kasus kekerasan seksual anak mencapai 105 kasus. Penurunan terjadi pada semester kedua menjadi 88 kasus.

Sementara penurunan pada kekerasan fisik dan anak berhadapan hukum (ABH) mencapai 100 kasus pada semester pertama 2015, dan turun menjadi 82 kasus pada semester kedua pada yang sama.

Exit mobile version